Sosialisasi Survey Seismik 3D dan 2D: Langkah Proaktif Desa Lagan Ulu dalam Pengembangan Energi Babinsa Desa Adi Purwa Bantu Anak Rawan Stunting dengan Program Susu Bantuan Seleksi Paskibraka Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2024 Babinsa Sigap Membantu dalam Penanganan Kebakaran di Kota Tungkal Ilir Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Andil Dalam Pengamanan Arus Pulang Mudik 2024

Home / BERITA / Berita Koramil / Koramil Sabak

Selasa, 25 Januari 2022 - 16:48 WIB

Danramil 01/Muara Sabak Hadiri Rapat Penyelesaian Tanah Tapak Tower

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Danramil 419-01/Muara Sabak Kapten Inf Rudi Chandra Marpaung Hadiri Rapat Sosialisasi penyelesaian Teknis dan penyampaian besaran penyelesaian teknis terhadap tanah tapak Tower pada kawasan hutan yang di kuasai masyarakat.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Mencolok Kec.Mendahara Ulu Kab.Tanjab Timur, Selasa (25/1/22).

Turut hadir pada rapat ini Tim dari Pihak PT.PLN di ketuai oleh Bapak Novanderi, Kepala bidang PPMH Dinas Kehutanan Prov.Jambi, Ka Jati Jambi Asisten perdata dan Tata usaha Negara Erwin Situmorang, Camat Mendahara Ulu Surya Aldian S.IP.MH, Kades Desa Mencolok Ambok Alang, Masyarakat Mencolok yang lokasi lahan nya kena pembangunan Tower PLN 14 orang.

BACA JUGA  Bintara Pembina Desa (Babinsa) Ramil 419-02/Tungkal Ulu Lakukan Pendampingan Pertanian.

Dalam sambutannya Danramil 01/Muara Sabak menyampaikan Perusahaan yang saat ini melaksanakan pembangunan agar masyarakat harus mendukung kegiatan,di karenakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sampai saat ini belum bisa menikmati Listrik sebagai alat penerang dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Untuk pihak perusahaan saat ini PT.PLN dalam penyerahan ganti rugi tanaman milik masyarakat atau bangunan dalam penyerahan uang nya harus di serahkan langsung kepada orang yang bersangkutan, tidak ada lagi melalui pihak lain,” Ujar Danramil.

BACA JUGA  Babinsa 02/Tungkal Ulu Ajak Petani Membersihkan Sisa-Sisa Batang Padi dan Rumput di Lahan Sawah.

Kepada masyarakat, danramil juga menyampaikan dalam menerima uang ganti rugi juga harus memenuhi apa saja persyaratan yang harus di lengkapi dan di persiapkan,dan di bantu oleh pihak Desa biar proses nya lebih cepat dan tidak di tunda.

“Hasil mediasi yang sudah kita sepakati saat ini nanti nya kedua belah pihak dari masyarakat ataupun pihak Perusahaan harus di ikuti,dan jangan ada lagi yang melanggar apalagi dapat menimbulkan konflik di kemudian hari,”tegas Danramil.

(Pentjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Pasi Intel Kodim 0419/Tanjab Kapten Inf Budi Ereska Turut Pimpin pelaksanaan Rapat Pengembalian Keputusan Atas Gugatan

BERITA

Upaya Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Babinsa Bagikan Masker Kepada Pengendara.

Artikel

Danramil 419-02/Tungkal Ulu Laksanakan Upacara Senin di SMAN 4 Tanjab Barat: Membangun Semangat dan Komitmen Siswa

BERITA

Kuatkan Koordinasi, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Komsos Dengan Warga Binaan.

Artikel

Danramil 419-05/Geragai kapten Menghadiri Pelatihan Peningkatan kapasitas Satlinmas desa/Kelurahan Lingkup pemerintahan kab Tanjung Jabung Timur

BERITA

Babinsa Membantu Warga Binaan Menanam Bibit Jagung.

BERITA

Babinsa Himbau Masyarakat Agar Tetap Disiplin Prokes.

BERITA

Satgas TMMD Ke-113 Kodim 0419/Tanjab Gelar Sunatan Massal