Kodim 0419/Tanjab Terima Sertifikat Tanah Hibah untuk Koramil 419-08/Betara Dandim 0419/Tanjab Serahkan Bantuan Sumur Bor dari Pangdam II/Sriwijaya untuk Warga Desa Sungai Dualap Dandim 0419/Tanjab Tinjau Langsung Lokasi Program Makan Bergizi di Desa Kota Baru Kodim 0419/Tanjab Hadiri Penandatanganan Kontrak Adendum OPLA Tahap II di Tanjab Timur Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang Laksanakan Patroli Terpadu Karhutla di Desa Air Hitam Laut

Home / Berita Koramil / Koramil Nipah Panjang

Kamis, 19 Maret 2020 - 15:03 WIB

Danramil Nipah Panjang Berikan Sosialisasi Cegah Karhutla Ke Warga Binaan.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Danramil 419-04/Nipah Panjang Kapten Inf Adil Tarigan melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Karhutla Ke Warga Kec. Sadu Kab. Tanjab Timur Tahun 2020 di Aula Kantor Camat Sadu Kab. Tanjab Timur. Kamis (19/03/20)

Nampak hadir Camat Sadu yang diwakili Sekcam Baharuddin Spd,  Mpd, Manggala Agni Bukit Tempurung Saddan, Kapolsek Sadu Iptu. Wahyu Seno Jatmiko, Kasi Intel kejaksaan Negri Tanjabtim Hisam  SH, Kabid Bina Program BPBD Tanjabtim Menhendri, Kadis Perkebunan dan Peternakan Tanjab Tim Anwar Sadat Sp. Mse, Kapus Sadu yang diwakili Pademuri Am. Keb, Babinsa Koptu M. Yusuf, Anggota Polsek Sadu Aipda Hermanto Aritonang SH dan Aipda Nur Hidayat, Kades/Lurah se Kec. Sadu, Staker Pertanian Kec. Sadu, Anggota Pertanian/Pekebun dan puluhan undangan.

Danramil 419-04/Nipah Panjang mengatakan kepada peserta sosialisasi diharapkan agar sosialisasi dan pencegahan ini benar-benar menjadi wadah untuk penyampaian  informasi dan himbauan serta penekanan kepada perusahaan dan masyarakat khususnya di wilayah Kec. Sadu.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir Hadiri Rakor Kenaikan BBM

Selanjutnya Bagaimana cara kita menyampaikan sosialisasi ini  kepada masyarakat sampai paling bawah (petani dan pekebun) agar mereka tau dan mengerti bahaya apa akibat dari membuka lahan dengan cara dibakar. Ujar Adil Tarigan.

Kasi Intel kejaksaan negri Tanjabtim, menyampaikan Kami dari kejaksaan Negri Tanjabtim ada instrumen sanksi hukum yang menjerat pelaku sesuai dengan undang-undang yg berlaku .

Manggala agni dalam hal ini mengajak agar kita bersama-sama mengatasi permasalahan karhutla ini. Dan kami dari manggala agni melaksanakan sosialisasi dengan cara patroli, membentuk MPA, dan peningkatan SDM peduli api.

Sekcam selaku moderator menyampaikan dengan Sosialisasi kebakaran Hutan  dan Lahan apa yang menjadi tujuan pemerintah Tanjabtim  agar mengurangi dan kalau bisa menghilangkan kebakaran sesuai dengan intruksi Presiden RI.

BACA JUGA  Babinsa Laksanakan Pendampingan Penjemuran Pasca Panen Padi

Kapolsek Sadu juga menyampaikan melarang dengan tegas pembakaran hutan dan lahan, karena dampak yg di timbulkan sanggat luas dan berbahaya. “Pengalaman tahun kemarin harus kita ingat-ngat betul”.

Polri khususnya Polres Tanjab Timur perlu melakukan Edukasi dalam upaya penegakan Hukum Karhutla yakni perlu kita mahami bersama Undang – undang Karhutla UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Ancaman Penjara 15 Tahun dan Denda 15 Miliyar dan UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 108, setiap pelaku usaha perkebunan, yang membuka dan /atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (1) Pidana 10 Tahun dan Denda 10 Miliyar, pungkas Kapolsek Sadu.

Danramil Nipah Panjang juga menghimbau “Mari kita bersama-sama menjaga lahan dan kebun kita dari Api kebakaran khususnya di wilayah Kec. Sadu”. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Dampingi Peninjauan Tanaman Padi

BERITA

Cuaca panas, Babinsa ajak warga binaan patroli karhutla

Berita Koramil

Serka M. Olis Babinsa Koramil 02/Tungkal Ulu Bantu Petani Mengolah Lahan Sawah.

BERITA

Lakukan yang terbaik untuk rakyat, Babinsa bantu petani menanam padi

Berita Koramil

Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Ajak Warga Binaan NOBAR Pemutaran Film Garuda Merdeka.

BERITA

Babinsa Dampingi Warga Binaan Memanen Padi

BERITA

Babinsa Dampingi Panen Padi Di Wilayah Binaan

BERITA

Jalin Keakraban Di Wilayah, Babinsa Kunjungi Warga.