Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Pasi Ops Kodim 0419/Tanjab Kapten Inf Rudi Marpaung dampingi Sekda Kab. Tanjab Barat Ir. H. Agus Sanusi. M.Si pimpin Briefing Satgas Penanganan Pandemi Covid-19 di wilayah Kab. Tanjab Barat bersama Pelaku Usaha yang berada di tempat keramaian milik Pemerintah yaitu Water Front City ( WFC ) bertempat di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat Jl. Jend. Sudirman No.182 Tungkal IV Kota Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat Prov. Jambi. Selasa (20/10/2020)
Acara Dihadiri oleh Disporpora Kab. Tanjab Barat Aprida Yanti, Dishub Yahni, Pol PP Kab. Tanjab Barat Bakhtiar. ef, Pol PP Kab. Tanjab Barat, Disporpora Kab. Tanjab Barat Aprida Yanti, Dinas Koperindag Kab. Tanjab Barat Syafriwan, Pedagang Andi Tagor, Pedagang Sumi Yati, Pedagang Wati, Pedagang Mishan, Pedagang Fitra, Pedagang Azhar, Pedagang Mutiara, dan BNPB Saiful Anwar.
Pimpin Briefing Satgas Penanganan Pandemi Covid-19 Sekda Tanjab Barat menyampaikan Hari ini kita akan melaksanakan simulasi pembukaan Tempat Keramaian milik Pemerintah yaitu Water Front City ( WFC ) dan Para Pelaku usaha di Water Front City ( WFC ) sepakat untuk melakukan Protokol Kesehatan secara mandiri secara ketat. Ujar Sekda
Tambah Sekda, “Apabila ada pedagang yang melanggar Protokol Kesehatan akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp. 250.000. Protokol Kesehatan Mandiri ini para Pelaku Usaha ( Pedagang ) menggunakan Masker menyiapkan Air cuci tangan dan sabun dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang banyak.
Sewaktu waktu kalau adanya Sidak dari Pemerintah dan ditemui adanya ketidak sesuaian yang telah disepakati maka kami selaku Tim Satgas Covid19 akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan kembali dan Kita akan bersama sama menandatangi surat pernyataan yang menyatakan bahwa pedagang di Water Front City ( WFC ) sepakat melaksanakan Protokol Kesehatan Mandiri.
Apabila nantinya tempat keramaian milik Pemerintah yaitu WFC dibuka kembali, Pemerintah akan memberlakukan jam malam yaitu pada pukul 22.00 Wib tempat tersebut sudah ditutup”. Pungkas Sekda
Asisten I Bidang Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Tanjab Barat, Hidayat SH, MH pun mengatakan Pemerintah akan membuka kembali tempat keramaian milik Pemerintah yaitu Water Front City ( WFC ), kami harapkan dengan dibukanya kembali Water Front City ( WFC ) dapat membantu perekonomian pedagang yang ada di Kab. Tanjab Barat dan Pemerintah berharap setelah dibukanya Water Front City ( WFC ) tidak ada yang melanggar Protokol Kesehatan apabila ada pengunjung yang tidak menggunakan masker harus ditegur atau dilarang masuk ke tempat dagangan. Ujarnya
Tak kalah penting dalam Briefing, Pasi Ops Kodim 0419/Tanjab Kapten Inf Rudi Marpaung pun mengatakan Sebenarnya tergantung kepada Pelaku Usaha sendiri mau atau tidaknya melakukan Protokol Kesehatan di tempat Usahanya, kami selaku Tim Satgas Covid 19 hanya bisa melihat dan menilai apabila tidak sesuai dengan Prtokol Kesehatan maka akan dilakukan tindakan tegas dan apabila berjalan dengan baik maka Usaha tetap bejalan dan Sebaiknya Para Pelaku Usaha tetap menjalankan Protokol Kesehatan Covid 19 dengan baik dan benar ditempatnya agar perputaran perekonomian tetap berjalan. Pungkas PasiOps
Di berikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat Pedagang Andi Tagor Meminta kepada pemerintah Tim Satgas Covid-19 agar adanya petugas yang berjaga di pintu masuk Water Front City ( WFC ) agar bisa menegur apabila ada pengunjung yang tidak menggunakan Masker dan Kami selaku pedagang akan melaksanakan Protokol Kesehatan secara mandiri dan mematuhi semua arahan dari Pemerintah.
Apabila ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran jangan semua pelaku usaha yang diberikan sanksi sebaiknya yang dikenakan sanksi orang/Oknum yang melakukan pelanggaran dan juga Kami selaku Pelaku Usaha yang berada di Water Front City ( WFC ) sudah siap untuk mematuhi dan menjalankan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan Oleh Pemerintah Daerah Kab. Tanjab Barat. Ujar Pedagang.
Penandatanganan surat pernyataan kesanggupan untuk menjalankan Protokol Kesehatan Protokol-19 di Water Front City ( WFC ) oleh para pelaku usaha yang berisi Akan mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan Perda Nomor 04 tahun 2020 tentang penegakan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 pada Bab IV bagian III pasal 11.
Melakukam aktifitas jual beli paling lama pada pukul 22.00 Wib, Ketika Pelanggaran terjadi maka pedagang akan menerima sanksi sesuao dengan Perda Nomor 04 tahun 2020 tentang penegakan Protokol Kesehatan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 dan aktifitas berdagang akan ditutup. (Pendimtjb)