Tanjab Timur, kodimtanjab.com – Pabungdim 0419/Tanjab. Mayor Inf Marlianus Pasae, Pada hari ini Menghadiri kegiatan Pelaksanakan Penertiban alat peraga sosialisasi (APS). Penertiban APK yang di lakukan KPU Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur di dampingi TNI, POLRI Dan Satpol PP, di laksankan di wilayah Kabupaten Tanjab Timur.
Kegiatan di Hadiri dan diikuti Sekertaris KPU. Tanjab Timur Sumardi. S.ITP. MH, ketua Bawaslu Tanjab Timur Samsaeidi. S.Os, Pabung 0419/Tanjab Mayor Inf Marlianus Pasae, kanit Sabara polres Tanjab Timur Ipda Iskandar, dan kasi Satpol PP. Tanjab Timur Ali Hadpan. Jum’at (25/09/2020)
Dalam kegitan Pabungdim 0419/Tanjab mengatakan Pasca ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Tanjung Jabung Timur, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Timur Komisi pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Timur gerak cepat melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS). Adapun APK tersebut, baik yang tersebar di banner maupun iklan billboard. Pungkas Pabungdim
Sekertaris KPU Sumardi. S. TIP. MH Kabupaten Tanjab Timur mengungkapkan penertiban APS dilaksanakan KPU dan Bawaslu bersama-sama dengan Panwascam dan pengawas tingkat desa/kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Tanjab Timur di dampingi TNI dan Polri.
“Yang kami tertibkan adalah APK dan APS yang ditertibkan sebelum masa kampanye,” terangnya
Dikatakanya, sesuai jadwal masa kampanye paslon akan mulai dilaksanakan pada Sabtu 26 September. sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku sebelum melaksanakan penertiban, KPU Bawaslu telah memberikan imbauan kepada paslon dan tim suksesnya untuk menertibkan APK. Imbauan juga disampaikan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati serta seluruh partai politik.
Kami sampaikan bahwa KPU dan Bawaslu akan melakukan penertiban APK. Kami sampaikan mereka tidak boleh memasang APK sebelum masa kampanye dimulai,”
Dalam melakukan penertiban APK dan APS, KPU dan Bawaslu dibackup oleh jajaran TNI kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penertiban oleh KPU Bawaslu Tanjab Timur dimulai pada hari ini 25 September 2020, dengan menyasar tiga wilayah di kecamatan Muara Sabak Barat yakni Parit culum I, Nibung Putih dan simpang Garuda kecamatan Muara sabak barat.
Sementara untuk wilayah kecamatan lain dilaksanakan Panwascam bersama kasi trantib kecamatan dan pengawas tingkat desa/kelurahan.
Ada sekitar Ratusan APK yang ditertibkan. untuk satu kecamatan .
APK yang ditertibkan akan diamankan ke kantor pengawas baik di tingkat kecamatan maupun tingkat desa. APK ini tidak dimusnahkan dan boleh dipasang lagi oleh tim sukses paslon sesuai dengan tempat dan lokasi yang ditentukan KPU. (Pendimtjb)