Hangatnya Kebersamaan: Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan di Desa Teluk Pulai Raya Wujud Kepedulian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Bupati Salurkan Bantuan bagi Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Tongkat Komando Kodim Tanjab Resmi Berganti, Letkol Arm Dwi Sutaryo Serahkan Jabatan Kepada Letkol Inf Zulhiardi Malam Penuh Keakraban, Pemkab Tanjab Barat Lepas Letkol Arm Dwi Sutaryo Menuju Mabesad Suasana Haru di Makodim, Letkol Arm Dwi Sutaryo Pamit Kepada Prajurit dan Persit Tanjung Jabung

Home / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ulu

Sabtu, 16 Mei 2020 - 13:53 WIB

Kampanye Karhutla, Babinsa Bukit Bakar Gencar Sosialisasi.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com –  Pembakaran lahan yang digemari masyarakat ketika membuka kebun dan lahan pertanian yang mana oleh masyarakat dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanan, hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.

Guna mencegah terjadinya kebiasaan masyarakat tersebut yang selalu membuka lahan dengan cara dibakar, maka Babinsa Koramil 02/Tungkal Ulu Kodim 0419/Tanjab Koptu Hardi melaksanakan sosialisasi sekaligus patroli di wilayah binaannya tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Seputaran Desa Bukit Bakar Kec. Renah Mendaluh Kab. Tanjab Barat, Sabtu (16/05/20).

BACA JUGA  Babinsa Desa Karya Bakti Komsos Dengan Warga Binaan.

Tak bosan-bosannya Babinsa menyampaikan sosialisasi tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat sekitar agar tidak membakar lahan secara sembarangan.

Apabila masyarakat dengan sengaja membakar lahan maka akan ada sanksi hukum yang berlaku bagi masyarakat yang membakar hutan dan lahan (Karhutla).

“Pada Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak RP 10.000.000.000,00,” jelasnya.

BACA JUGA  Babinsa Himbau Masyarakat Agar Tetap Disiplin Prokes.

Tidak hanya itu, Babinsa  juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut serta memberikan himbauan kepada masyarakat lainnya tentang dampak kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Selaku Babinsa, Koptu Hardi berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi Karhutla kepada warga masyarakat, dapat mencegah serta meminimalisir kemungkinan akan terjadinya bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bimtek Persiapan Pemilu 2024 di Kecamatan Senyerang: Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir Aktif Monitoring

Berita Koramil

Patroli Karhutla Rutin Dilaksanakan Oleh Babinsa Untuk Memantau Titik Api.

Artikel

Babinsa Koramil 419-03/Tungkal ilir Laksanakan Kegiatan Komsos Bersama Warga Binaan

Berita Koramil

Babinsa Ajak Warga Binaan Membuat Dermaga.

Berita Koramil

Babinsa Serda Suparjo Rustam Bantu Petani Menyiapkan Lahan Untuk Tanam Jagung.

Berita Koramil

Babinsa Serma Juhendri Bantu Poktan Karya Makmur 2 Membajak dan Mengolah Lahan Sawah.

Berita Koramil

Keluhan Anak SMP akan Sistem Pembelajaran Online di Patahkan dengan Motivasi yang diberikan Koptu Tegus S

Berita Koramil

Babinsa Koramil 01/Muara Sabak Bantu Poktan Sabak Indah Panen Padi.