Wujudkan Asta Cita di Sektor Pertanian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Pangdam XX/TIB Sukseskan Panen Raya di Geragai Hangatnya Kebersamaan: Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan di Desa Teluk Pulai Raya Wujud Kepedulian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Bupati Salurkan Bantuan bagi Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Tongkat Komando Kodim Tanjab Resmi Berganti, Letkol Arm Dwi Sutaryo Serahkan Jabatan Kepada Letkol Inf Zulhiardi Malam Penuh Keakraban, Pemkab Tanjab Barat Lepas Letkol Arm Dwi Sutaryo Menuju Mabesad

Home / BERITA / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ilir

Rabu, 28 Desember 2022 - 17:56 WIB

Koptu Eko Hadi dan Warga Desa Lakukan Pencegahan Karhutla di Wilayah

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan, Koptu Eko Hadi babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir dalam jajaran kodim 0419/Tanjab melaksanakan kegiatan patroli dan sekaligus sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan Seputaran Parit Arman, Desa Bunga Tanjung, Kec. Betara Kab. Tanjab Barat. Rabu (28/12/2022).

Adapun maksud dan tujuan babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi,memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.

BACA JUGA  Babinsa Dampingi Peninjauan Tanaman Jagung Kepada Petani

Di tempat terpisah, Danramil mengatakan pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, Baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

BACA JUGA  Babinsa Kopda Mulyadi : Penyiangan Adalah Untuk Membersihkan Tanaman Padi dari Rumput dan Gulma.

Lanjut Danramil, “agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan”.

“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” tutup Danramil.(pentjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Babinsa Ramil 03/Tungkal Ilir Bersama Personel Damkar, BPBD dan MPA Lakukan Pemadaman Kebakaran Lahan.

Berita Koramil

Babinsa Desa Koto Kandis Hadiri Musrenbangdes Tahun 2020.

Artikel

Babinsa Koramil 419-06/Rantau Rasau Himbau Warga Untuk Menjauhi Judi Online

BERITA

Babinsa Dampingi Petani Desa Binaan Lakukan Panen Padi

BERITA

Meski Musim Penghujan, Babinsa Lubuk Kambing Tetap Lakukan Patroli Karhutla.

Artikel

Mengenenal Lebih Dekat Dengan Warga Binaan, Kopka Thomas laksankan Komsos

Artikel

Babinsa Koramil 419-06/Rantau Rasau kuatkan silaturahmi melalui komsos

BERITA

L’eredità Scarlatti : Scaricare PDF