Danramil 419-05/Geragai Ikuti Sosialisasi Tingkat Desa/Kelurahan Eastern Jabung tentang Survei Seismik 3D dan 2D Musyawarah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Membangun Kemanusiaan Bersama Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Hadiri Halal Bihalal di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjab Barat Danramil Turut Serta Dalam Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat Desa Pandan Makmur Danramil 419-04/Nipah Panjang Laksanakan Pertemuan dengan Pok Tani Sumber Makmur Desa Rantau Rasau

Home / Berita Koramil / Koramil Nipah Panjang

Selasa, 17 Maret 2020 - 14:13 WIB

Koramil Nipah Panjang Padamkan Kebakaran Hutan Desa Air Hitam Laut.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Luas lahan hutan yang mengalami kebakaran diperkirakan sekitar 21 Hektar di Parit 02 RT. 09 Desa Air Hitam Laut Kec. Sadu Kab. Tanjab Timur. Selasa (17/03/20).

Anggota Koramil 419-04/Nipah Panjang dipimpin Danramil Kapten Inf Adil Tarigan bersama Para Babinsa, Anggota Polsek Sadu, BPBD Tanjabb Timur, Damkar Tanjab Timur, Disbunnak Tanjab Timur, Puskesmas Sadu, Manggala Agni Bukit Tempurung dan MPA Bersinergi melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA  Bersama Warga Desa, Sertu Ujang Laksanakan Gotong Royong.

Peralatan yang digunakan Mesin robin, Selang, Sibahura T516 MH, Mesin tenteng merk Honda, Nozel, Konektor, Mesin Mex3, Kata Danramil Adil Tarigan.

Danramil 419-04/Nipah Panjang Kapten Inf Adil Tarigan mengatakan kondisi hutan dan lahan di bulan maret saat ini sangat rentan dengan kebakaran sehingga perlu kehati-hatian dalam membakar sampah maupun membuang puntung rokok yang masih menyala.

Dari hasil pemadaman saat ini masih terlihat asap yang mengepul dari lokasi lahan yang terbakar. Ujar Adil Tarigan.

BACA JUGA  Tanpa Kenal Lelah Anggota Koramil 419-03/Tungkal Ilir bersama Instansi Terkait Terus Melaksanakan Pengecekan Pengendara Roda 2 dan Roda 4 di Pos Pengamanan Covid 19

“Mari kita sikapi kondisi musim kamarau ini dengan tidak membakar sampah maupun membuang puntung rokok sembarangan, dan jangan membakar hutan untuk membuka lahan karena sanksi pidananya secara tegas diatur didalam Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Dandim 0419/Tanjab Bersama Personil Makodim Ikuti Olahraga Bersama Hari Bhayangkara Ke-77

Berita Koramil

Ditengah Teriknya Matahari Bulan Suci Ramadhan, Babinsa Serma Arafik Bantu Petani Memanen Padi.

BERITA

Upaya Cegah Covid-19, Babinsa Bagikan Masker Kepada Warga Binaan.

BERITA

Tulus Dan Ikhlas, Babinsa Bantu Petani Tanam Bibit Jagung.

Berita Koramil

Babinsa Serka Gunarto : Warga Harus Tetap Menjaga Kerukunan dan Keamanan Lingkungan.

Berita Koramil

Sinergitas Babinsa Bersama Kelompok Tani Menjaga Upsus Pajale agar Berjalan dengan Baik

BERITA

Babinsa Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT Ke Warga Binaan.

Berita Koramil

Babinsa Ramil 03/Tungkal Ilir Komsos di Kedai Kopi.