Sosialisasi Survey Seismik 3D dan 2D: Langkah Proaktif Desa Lagan Ulu dalam Pengembangan Energi Babinsa Desa Adi Purwa Bantu Anak Rawan Stunting dengan Program Susu Bantuan Seleksi Paskibraka Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2024 Babinsa Sigap Membantu dalam Penanganan Kebakaran di Kota Tungkal Ilir Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Andil Dalam Pengamanan Arus Pulang Mudik 2024

Home / Artikel / BERITA / KEGIATAN KODIM 0419

Kamis, 23 November 2023 - 15:42 WIB

Pabung Kodim 0419/Tanjab laksanakan kegiatan rapat koordinasi forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Tahun 2023

Kuala Tungkal kodimtanjab.com – Pabung Kodim 0419/Tanjab Mayor Inf. Ahmad Riadh, S. Ag dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Tahun 2023 dengan Tema “Dalam rangka mencegah dan menangkal serta penanganan potensi konflik menjelang pemilu serentak Tahun 2024 di Kab. Tanjab Timur” bertempat di Aula Kantor camat Dendang , Desa Sidomukti, Kec. Dendang, Kab.Tanjab Timur. Kamis (23/11/2023)

 

Kegiatan ini dipimpin oleh Sekban Kesbangpol Kab.Tanjab Timur Baharudin S. Pd, M. Pd dan didampingi oleh Pabung Kodim 0419/Tanjab Mayor Inf. Ahmad Riadh, S. Ag, Kabag Ops Polres Tanjab Timur Kompol Muchlis Gea SH, Camat Dendang Surya Aldian S. IP, MH serta Kasi Intel Kejari di wakili oleh Amin Luthfi, SH

 

Kegiatan dihadiri oleh :

1) Sekdis Dinsos Kab. Tanjab Timur Abdul Azis

2) Sekdis Koperasi Kab. Tanjab Timur Nasrudin

3) Kasi Pemerintahan Kab. Tanjab Timu Eko Sumantri S. IP

4) Kabid Dishub Kab. Tanjab Timur M. Tohir

5) Danramil 419-01/Muara Sabak di wakili oleh Serma Adi Saputra

6) Kapolsek Dendang Iptu Hengki lesmana, SH

7) Kabid trantib Pol PP Kab. Tanjab Timur Widodo, SE

8) Perwakilan masing² OPD

9) Sekcam Kec. Dendang Detmi Yolanda

10) Para Lurah dan Kades se Kec. Dendang

11) Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda Kec. Dendang

 

Sambutan Bupati Tanjab Timur yang di bacakan oleh Sekban Kesbangpol yaitu Pada saat ini konflik merupakan kasus yang paling dominan terjadi, hal tersebut menjadi perhatian khusus dalam mencari formulasi penanganan yang lebih terpadu, efektif dan berkeadilan. Banyaknya kegiatan kampanye yang di lakukan untuk menyerang lawan politiknya dengan melakukan kampanye gelap atau black campaign.  Tantangan pemilu 2024 lainya adalah persoalan netralitas ASN, TNI, Polri, pengelenggara pemilu dan semua pihak yang di larang ikut dalam kampanye. Di harapkan pada penyelengara pemilu dapat berkomitmen melaksanakan dengan baik agar demokrasi tetap hidup dan semakin berkwalitas, melahirkan pemerintah yang memiliki legitimasi yang kuat.

 

Poin poin yang disampaikan oleh Kabagops Polres Tanjab Timur yaitu Konflik yang terjadi pada pemilu 2019 di provinsi Jambi yang menjadi faktor konflik sosial satunya terkait permasalahan lahan perusahaan dan masyarakat dapat memicu konflik sosial.  Memberikan pemahaman kepada penyelenggara PPS, belajar dari kejadian di Kabupaten lain terkait banyaknya pemilih di luar Kabupaten yang di luar daftar pemilih tetap ataupun tambahan di luar Kab. Tanjab Timur.  Kerawanan bisa terjadi juga pada penyelenggara pemilu tersebut.  Pada letak geografis dan cuaca pada saat pendistribusian logistik yang melalui jalur air atau melalui jalur sungai baik dari Kecamatan k Desa, maupun dari Desa Ke TPS.

 

Poin poin yang disampaikan oleh Pabung Kodim 0419/Tanjab yaitu Terkait dalam tahapan Pemilu bahwasanya tahapan kampanye di mulai dari tanggal 28 November sehingga di harapkan dapat di laksanakan.  Menghimbau kepada masyarakat dan menjadi pelopor keluarga/masyarakat untuk dapat menentukan hak pilihnya nanti di saat pencoblosan di TPS dengan jujur dan baik.  Adanya money politic sebelum pelaksanaan pencoblosan. Dan Mengajak Camat, Lurah dan Kades jajaran Kecamatan Dendang agar dapat memotivasi serta menghimbau kepada masyarakatnya guna mensukseskan Pemilu 2024 yang jujur, adil dan damai.

 

Poin poin yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Tanjab Timur yaitu Sentra Gakumdu yang di laksanakan oleh Kejari Tanjab Timur yang merucut dalam pelanggaran Pemilu seperti berita hoax, money politic dan pelanggaran lainya sehingga menjadi potensi pelanggaran pemilu. Terdapat 77 tindak pidana pemilu yang diatur dalam 66 pasal yaitu pasal 488 hingga pasal 554 dalam UU Pemilu, Tindak pidana tersebut tersebar dalam setiap tingkatan atau tahapan pelaksanaan Pemilu. Fungsi sentra Gakkumdu yang utama adalah melakukan gelar perkara untuk menemukenali unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan dan fungsi sentra gakkumdu untuk membantu pengawas pemilu dalam membuat kajian tindak pidana pemilu. (Pentjb)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Rawa Medang Dampingi Poktan Lakukan Pengolahan Lahan.

BERITA

Babinsa Rawa Medang Dampingi Warga Binaan Pantau Padi

BERITA

Jalin Silaturahmi, Babinsa Komsos Dengan Warga Di Desa Binaan.

BERITA

Pin Up Azerbayjan Best Internet Casino With Thrilling Games

BERITA

Babinsa Dan Petani Meninjau Pertumbuhan Jagung.

BERITA

Dandim 0419/Tanjab Meninjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Di Desa Terjun Gajah.

BERITA

Dandim Tanjab Pimpin Upacara Pelepasan 3 Personel Satgaster Papua.

BERITA

Pabung Tanjab Hadiri Apel Siaga Bencana di Wilayah Kab. Tanjab Timur Tahun 2020.