Koramil 419-02/Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog dalam Program GPM untuk Warga Pematang Pauh Koramil 419-01/Muara Sabak Salurkan Beras Bulog dalam Rangka GPM di Desa Catur Rahayu Kodim 0419/Tanjab Terima Sertifikat Tanah Hibah untuk Koramil 419-08/Betara Dandim 0419/Tanjab Serahkan Bantuan Sumur Bor dari Pangdam II/Sriwijaya untuk Warga Desa Sungai Dualap Dandim 0419/Tanjab Tinjau Langsung Lokasi Program Makan Bergizi di Desa Kota Baru

Home / BERITA / Berita Koramil / KEGIATAN KODIM 0419

Rabu, 23 Juni 2021 - 14:20 WIB

Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Rakor Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Tanjab Timur

Kuala Tungkal,kodimtanjab.com – Perwira Penghubung (Pabung) Kodim/0419 Tanjab, Mayor Inf Marlianus Pasae menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Organisasi Kemansyarakatan Kabupaten Tanjab Timur tahun 2021 bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Tanjab Timur, Rabu (23/6).

  Kegiatan dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tanjab Timur, Drs Imron TB dan didampingi oleh Pabung 0419/Tanjab Mayor Inf. Marlianus Pasae, Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur Iptu Sukman, SH, Sekertaris Kesbangpol Tanjab Timur Efendi serta dihadiri oleh beberapa organisasi kemasyarakatan.

 Kaban Kesbangpol Kabupaten Tanjab Timur menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dan dijamin dalam Undang- Undang Dasar

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA  Babinsa 04/Nipah Panjang Dampingi Penyaluran BLT DD di Desa Rantau Rasau 1.

“Sebagai bagian dari unsur Pemerintahan, organisasi Kemasyarakatan (ormas) Mempunyai peran penting berpartisipasi dalam meningkatkan pembangunan di segala bidang, baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan di bidang sarana dan prasarana dan turut serta Menciptakan suasana Lingkungan yang kondusif demi keutuhan negara kesatuan republik indonesia yang kita cintai,” paparnya.

  Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur dalam arahannya, menyampaikan Undang-Undang UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

“Ormas dan LSM merupakan perwujudan dari berlangsungnya masyarakat sipil yang berfungsi menjembatani, memperjuangkan, dan membela kepentingan rakyat dari dominasi kepentingan modal dan politik praktis,” sebutnya.

BACA JUGA  Saat Bersantai Bersama Warga, Babinsa Gelar Komsos.

“Menengahi berbagai kepentingan yang terjadi di antara kelompok masyarakat sehingga dapat meminimallsir potensi konflik sosial,” jelasnya.

  Sementara Penyampaian Pabung Kodim 0419/Tanjab, Mayor Inf Marlianus Pasae, menjelaskan Ormas bertujuan berpartisipasi dalam menjaga keutuhan Bangsa dan Negara Infonesia serta dalam pembangunan khususnya wilayah Tanjab Timur.

Pabung 0419/Tanjab menyampaikan Wawasan Kebangsaan, peran dan Kedudukan Pancasila serta Kecintaan kepada NKRI.

“Ormas baik sebagai lembaga Swadaya masyarakat (LSM) maupun lembaga Keagamaan suatu organisasi sosial kontrol yang selalu Bersinergi dan merupakan mitra pemerintah hendaknya Mampu memberikan kontribusi positif dari setiap pembangunan yang dilaksanakan,” tandas Pabung. (put/dim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Danrem 042/Gapu Lepas Jalan Sehat HUT Ke-73 Bhayangkara.

Berita Koramil

Secara Berkesinambungan, Babinsa Terus Jalin Keakraban Bersama Warga Binaan.

Berita Koramil

Sertu Supratman Turut Pimpin Musrendes Ta. 2020 Desa Rantau Rasau

Berita Koramil

Babinsa Pelda Haryadi Bersama Poktan Cek Tanaman Padi.

Artikel

Banjir Melanda Desa Lampisi, Kecamatan Renah Mendaluh, Tidak Ada Korban Jiwa

BERITA

Kasdim 0419/Tanjab Hadiri Puncak HUT Ke-74 RI dan Hari Jadi Kab. Tanjab Barat Ke-54, Pemkab Tanjab Barat Hadirkan Artis Ibu Kota.

BERITA

Babinsa Koramil Tungkal Ilir Pantau Keluar Masuknya Logistik Kapal Di Pelabuhan Roro

Berita Koramil

Anggota Koramil 02/Tungkal Ulu Terus Ajak Warga Binaan Bergotong Royong.