Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Andil Dalam Pengamanan Arus Pulang Mudik 2024 Sertu Sugianto Turut Dampingi Warga Menerima BLT di Desa Rantau Badak Lamo Dandim 0419/Tanjab Hadiri Halal Bihalal Forkopimda dan Tasyakuran di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Tanjab Timur Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Rakor dan Sinkronisasi Kegiatan Optimasi Lahan Dana APBN Tahun 2024 Kabupaten Tanjab Timur Ziarah dalam Memperingati HUT ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana

Home / BERITA / Berita Koramil / KEGIATAN KODIM 0419

Rabu, 23 Juni 2021 - 14:20 WIB

Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Rakor Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Tanjab Timur

Kuala Tungkal,kodimtanjab.com – Perwira Penghubung (Pabung) Kodim/0419 Tanjab, Mayor Inf Marlianus Pasae menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Organisasi Kemansyarakatan Kabupaten Tanjab Timur tahun 2021 bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Tanjab Timur, Rabu (23/6).

  Kegiatan dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tanjab Timur, Drs Imron TB dan didampingi oleh Pabung 0419/Tanjab Mayor Inf. Marlianus Pasae, Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur Iptu Sukman, SH, Sekertaris Kesbangpol Tanjab Timur Efendi serta dihadiri oleh beberapa organisasi kemasyarakatan.

 Kaban Kesbangpol Kabupaten Tanjab Timur menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dan dijamin dalam Undang- Undang Dasar

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA  Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Kodim 0419/Tanjab Gelar Pertandingan Antar Koramil.

“Sebagai bagian dari unsur Pemerintahan, organisasi Kemasyarakatan (ormas) Mempunyai peran penting berpartisipasi dalam meningkatkan pembangunan di segala bidang, baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan di bidang sarana dan prasarana dan turut serta Menciptakan suasana Lingkungan yang kondusif demi keutuhan negara kesatuan republik indonesia yang kita cintai,” paparnya.

  Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur dalam arahannya, menyampaikan Undang-Undang UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

“Ormas dan LSM merupakan perwujudan dari berlangsungnya masyarakat sipil yang berfungsi menjembatani, memperjuangkan, dan membela kepentingan rakyat dari dominasi kepentingan modal dan politik praktis,” sebutnya.

BACA JUGA  Biarpun Lebaran Sudah Di Depan Mata, Babinsa Terus Dampingi Petani Ke Sawah.

“Menengahi berbagai kepentingan yang terjadi di antara kelompok masyarakat sehingga dapat meminimallsir potensi konflik sosial,” jelasnya.

  Sementara Penyampaian Pabung Kodim 0419/Tanjab, Mayor Inf Marlianus Pasae, menjelaskan Ormas bertujuan berpartisipasi dalam menjaga keutuhan Bangsa dan Negara Infonesia serta dalam pembangunan khususnya wilayah Tanjab Timur.

Pabung 0419/Tanjab menyampaikan Wawasan Kebangsaan, peran dan Kedudukan Pancasila serta Kecintaan kepada NKRI.

“Ormas baik sebagai lembaga Swadaya masyarakat (LSM) maupun lembaga Keagamaan suatu organisasi sosial kontrol yang selalu Bersinergi dan merupakan mitra pemerintah hendaknya Mampu memberikan kontribusi positif dari setiap pembangunan yang dilaksanakan,” tandas Pabung. (put/dim)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Babinsa Ramil 01/Muara Sabak Bantu Petani Jemur Gabah Padi Paska Panen.

BERITA

Babinsa Bantu Petani Di Wilayah Binaan Lakukan Panen Padi

Berita Koramil

Jalin Silaturrahmi dengan Warga, Babinsa Koramil 03/Tungkal Ilir Komsos ke Desa Binaan.

Berita Koramil

Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Dampingi Panwaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye Diwilayah Kecamatan Mendahara.

BERITA

Babinsa Sambangi Kelompok Tani Kelapa

BERITA

Pantau Wilayah Rawan Karhutla, Serda Teguh Ajak Warga Desa Binaan.

Berita Koramil

Babinsa Pematang Rahim Gendong Pelajar SD Melewati Genangan Banjir.

Berita Koramil

Babinsa Tanamkan Jiwa Patriotisme Kepada Murid SDN 15/V.