BatiOps Penghubung Kodim 0419/Tanjab Pastikan Transparansi Dalam Pemilihan Paskibraka Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2024 Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Andil Dalam Pengamanan Arus Pulang Mudik 2024 Sertu Sugianto Turut Dampingi Warga Menerima BLT di Desa Rantau Badak Lamo Dandim 0419/Tanjab Hadiri Halal Bihalal Forkopimda dan Tasyakuran di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Tanjab Timur Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Rakor dan Sinkronisasi Kegiatan Optimasi Lahan Dana APBN Tahun 2024 Kabupaten Tanjab Timur

Home / BERITA

Jumat, 18 September 2020 - 22:00 WIB

Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Sosialisasi Peraturan KPU no 6 Tahun 2020 Kab. Tanjab Timur

Sabak, kodimtanjab.com – Pada hari Jum’at 18 September 2020 telah dilaksanakan kegaiatan Sosialisasi Peraturan KPU no 6 Tahun 2020 Jo. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 bertempat di Kantor KPU Tanjab Timur Kel. Rano, Kec. Muara Sabak Barat, Kab. Tanjab Timur.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU no 6 Tahun 2020 Jo. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dipimpin oleh Ketua KPU Tanjab Timur: Nur Cholis S, TIP dan didampingi oleh Komisioner KPU Tanjab Timur A. Najib, S. Ag dan Komisioner KPU Tanjab Timur M. Nurdin, SE.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU no 6 Tahun 2020 dihadiri Pabung Kodim 0419/Tanjab Mayor Inf. Marlianus Pasae, Kasi Intel Kejari Tanjab Timur Arsyad, SH, Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur Iptu. Sukman, SH, KBO Intelkam Polres Tanjab Timur Ipda. Budi Santoso, Staf Kesbangpol Tanjab Timur Andy Mursalin, Kasi P2P Dinas Kesehatan Kab. Tanjab Timur Eko Purnomo, S. Km, Kabag Pemerintahan Setda Bupati Tanjab Timur Frans Supriyadi, Sekertaris Bawaslu Tanjab Timur Yunanto, Lo Bapaslon Perseorangan Roni, SE, dan Lo Bapaslon Gabungan Parati Politik Abdul Hafiz, S. Pdi.

BACA JUGA  Anggota Koramil 03/Tungkal Ilir Anjangsana Dengan Warga Desa Binaan

di awali Sambutan Ketua KPU Tanjab Timur Nur Cholis S, TIP Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam kondisi Bencana Nonalam CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Ketua KPU Tanjab Timur menyampaikan dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanjab Timur akan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat sesuai PKPU nomor 6 tahun 2020 dalam memutus Rantai penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah Kab. Tanjab Timur

Ketua KPU Tanjab Timur Memastikan bahwa KPU Tanjab Timur akan mensosialisasikan kepada seluruh Masyarakat sehingga Pemilihan dapat berjalan dengan Demokratis dan Sukses.

BACA JUGA  Jalin Kebersamaan, Babinsa Sambangi Warga Desa Binaan.

Terkait Protokol Kesehatan Covid 19, KPU Tanjab Timur telah melaksanakan seluruh Prosedur tersebut dengan salah satunya dengan melaksanakan Rapid test kepada seluruh Anggota KPU dan seluruh PPS yang tersebar.

Dalam Penyampain Pabung 0419/Tanjab Mayor Inf. Marlianus Pasae Menyampaikan bahwa harus ada surat dari Satgas Covid 19 terkait pelaksanaan Sosialisasi/Kampanye yang akan dilaksanakan oleh Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati dan menentukan jarak radius pada saat massa berkerumun yang harus disepakati bersama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga diperlukan Koordinasi seluruh Instansi yang terkait pada saat pelaksanaan Pengamanan.

Hingga ajakan dalam Penyampaian Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur Iptu. Sukman, SH Mari kita sama sama mensosialisasikan mengedepankan Protokol Kesehatan dengan menjaga kesehatan, mencuci tangan, memakai Masker dan menjaga jarak pada saat kerumunan sehingga kita semua terhindar dari Covid 19.

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Jo. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dilaksanakan guna memberi pemahaman kepada seluruh Instansi terkait tata cara pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Virus Corona (Covid-19). (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Bersama Warga, Babinsa Gelar Patroli Cegah Karhutla.

BERITA

Babinsa Hadiri Rapat Penentuan Calon Penerima BLT Tahun 2022.

BERITA

Babinsa Dampingi Pemdes Salurkan BLT Kepada Warga

BERITA

Satgas TMMD Bantu Perbaiki Pemasangan Banner Penerimaan Siswa/i Baru di SMPN Satu Atap 9 Desa Labuhan Pering.

BERITA

Babinsa himbau warga binaan untuk tidak membakar lahan

Artikel

Menggalang Keterlibatan Masyarakat: Kompensasi Pembayaran Meter Maju dan Lobang Bor di Desa Siau Dalam

BERITA

Babinsa Bersama Warga Binaan Lakukan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Padi.

BERITA

Jelang Idul Adha, Danramil Muara Sabak Dampingi Kapolres Tanjab Timur Membagikan Bansos Ke Masyarakat.