Sabak, kodimtanjab.com – Pada hari Jum’at 18 September 2020 telah dilaksanakan kegaiatan Sosialisasi Peraturan KPU no 6 Tahun 2020 Jo. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 bertempat di Kantor KPU Tanjab Timur Kel. Rano, Kec. Muara Sabak Barat, Kab. Tanjab Timur.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU no 6 Tahun 2020 Jo. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dipimpin oleh Ketua KPU Tanjab Timur: Nur Cholis S, TIP dan didampingi oleh Komisioner KPU Tanjab Timur A. Najib, S. Ag dan Komisioner KPU Tanjab Timur M. Nurdin, SE.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU no 6 Tahun 2020 dihadiri Pabung Kodim 0419/Tanjab Mayor Inf. Marlianus Pasae, Kasi Intel Kejari Tanjab Timur Arsyad, SH, Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur Iptu. Sukman, SH, KBO Intelkam Polres Tanjab Timur Ipda. Budi Santoso, Staf Kesbangpol Tanjab Timur Andy Mursalin, Kasi P2P Dinas Kesehatan Kab. Tanjab Timur Eko Purnomo, S. Km, Kabag Pemerintahan Setda Bupati Tanjab Timur Frans Supriyadi, Sekertaris Bawaslu Tanjab Timur Yunanto, Lo Bapaslon Perseorangan Roni, SE, dan Lo Bapaslon Gabungan Parati Politik Abdul Hafiz, S. Pdi.
di awali Sambutan Ketua KPU Tanjab Timur Nur Cholis S, TIP Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam kondisi Bencana Nonalam CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Ketua KPU Tanjab Timur menyampaikan dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanjab Timur akan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat sesuai PKPU nomor 6 tahun 2020 dalam memutus Rantai penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah Kab. Tanjab Timur
Ketua KPU Tanjab Timur Memastikan bahwa KPU Tanjab Timur akan mensosialisasikan kepada seluruh Masyarakat sehingga Pemilihan dapat berjalan dengan Demokratis dan Sukses.
Terkait Protokol Kesehatan Covid 19, KPU Tanjab Timur telah melaksanakan seluruh Prosedur tersebut dengan salah satunya dengan melaksanakan Rapid test kepada seluruh Anggota KPU dan seluruh PPS yang tersebar.
Dalam Penyampain Pabung 0419/Tanjab Mayor Inf. Marlianus Pasae Menyampaikan bahwa harus ada surat dari Satgas Covid 19 terkait pelaksanaan Sosialisasi/Kampanye yang akan dilaksanakan oleh Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati dan menentukan jarak radius pada saat massa berkerumun yang harus disepakati bersama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga diperlukan Koordinasi seluruh Instansi yang terkait pada saat pelaksanaan Pengamanan.
Hingga ajakan dalam Penyampaian Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur Iptu. Sukman, SH Mari kita sama sama mensosialisasikan mengedepankan Protokol Kesehatan dengan menjaga kesehatan, mencuci tangan, memakai Masker dan menjaga jarak pada saat kerumunan sehingga kita semua terhindar dari Covid 19.
Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Jo. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dilaksanakan guna memberi pemahaman kepada seluruh Instansi terkait tata cara pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Virus Corona (Covid-19). (Pendimtjb)