Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Andil Dalam Pengamanan Arus Pulang Mudik 2024 Sertu Sugianto Turut Dampingi Warga Menerima BLT di Desa Rantau Badak Lamo Dandim 0419/Tanjab Hadiri Halal Bihalal Forkopimda dan Tasyakuran di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Tanjab Timur Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Rakor dan Sinkronisasi Kegiatan Optimasi Lahan Dana APBN Tahun 2024 Kabupaten Tanjab Timur Ziarah dalam Memperingati HUT ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana

Home / BERITA

Kamis, 13 Agustus 2020 - 21:22 WIB

Pasi Intel Kodim 0419/Tanjab Kapten Inf Budi Ereska Turut Pimpin pelaksanaan Rapat Pengembalian Keputusan Atas Gugatan

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 pukul 10.00 wib Dandim 0419/Tanjab Letkol Inf Erwan Susanto, S.I.p diwakili oleh Pasi Intel Kodim 0419/Tanjab Kapten Inf Budi Ereska memimpin pelaksanaan Rapat Pengembalian Keputusan Atas Gugatan Masyarakat Teluk Nilau dengan 4 kelompok Tani yang Bermitra dengan Pt. WKS di Gedung Pola Atas Kantor Bupati Tanjab Barat Jl. Sriwijaya Kel. Sriwijaya Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat.

Rapat dipimpin oleh Pasi Inteldim 0419/ Tanjab Kapten Inf Budi Ereska, Kaban Kesbangpol Tanjab Barat R. Azis Muslim M. AP, Kasat Intelkam Polres Tanjab Barat Iptu Edi Purnawan, SH

Pada kesempatan pertama Kaban Kesbangpol Tanjab Barat menyampaikan Berapa kali kita melakukan pertemuan dan hari ini kita akan menyimpulkan permasalah ini dimana kita sebagai Timdu dapat menyelesaikan masalah ini.

Adapun Daftar 4 Kelompok Tani pertama : Kelompok Tani Adi Jaya yang di Ketua Adi Surahman memiliki Luas Tanah 83 Ha dan Jumlah Anggota 14 Orang, KTP Tidak ada, Sporadik 14 Orang ( Luas lahan dalam sporadik keseluruhan 37,7 Ha ), MOU Ada, dan PBB Ada.

Tidak ada lagi kelompok tani Terealisasi kenyataan dilapangan hanya 72 Ha, Luas tanah yang ditanam sawit An. H. Saipudin seluas 37,12 Ha, Lahan yang bermasalah dengan orang Parit Pudin 24 Ha, Dibuat jalan -+ 15 Ha, Jumlah Anggota 20 Orang, KTP Tidak ada, Sporadik 5 Ha, MOU Tidak ada, PBB An. H. Saipudin dan keterangan Yang masih bermitra dengan WKS 5 Ha.

Kedua, Kelompok Tani Jaya Makmur yang diKetua Ishak, Luas tanah 117 Ha, Jumlah Anggota 91 Orang, KTP  81 Orang, Sporadik-Sporadik (67 Ha an Hermanto, 50 Ha an.  Hermanto, Jumlah dalam sporadik : 107 Ha)
Ket : Tidak ada kesepakatan Hermanto dengan Anggota kelompok tani.

Ketiga, Kelompok Tani Pematang Tungkung yang di Ketuai Syamsuddin Saman memiliki Luas tanah 765,70 Ha dan Jumlah Anggota 235 Orang, KTP 208 Orang, Sporadik Ada Atas Nama 4 Orang yaitu Gumri Berusia 66 Tahun, Alamat Tebing Tinggi, memiliki Luas lahan 285,10 Ha

BACA JUGA  Ini Kata Dandim 0419/Tanjab Letkol Inf Erwan Susanto Pada Jam Komandan Kepada Anggota dan PNS.

Jumri berusia 42 Tahun, Alamat Tebing Tinggi, memiliki Luas lahan 57 Ha. Masdar berusia 57 Tahun,Alamat Tebing Tinggi, memiliki Luas lahan 254 Ha. Dan Imron berusia 63 Tahun, Alamat Tebing Tinggi memiliki Luas lahan 203 Ha
( Jumlah luas dalam sporadik 799,1 Ha dengan kelebihan lahan 33,4 Ha
Luas lahan dalam MOU : 765,70 Ha
300 Ha masuk ke dalam wilayah Teluk Nilau, Sungai Baung, Sungai Serindit dan Tungkal 5
Kesalahan 465,70 masuk ke dalam akasia sudah 4 kali daur ulang.
Semua anggota tergabung dalam 4 sporadik diatas namun tanpa rincian
Ket : Tidak ada kerjasama 4 pemilik sporadik dengan kelompok tani.

Keempat, Daniel Nasution diKetuai Daniel Nasution, Luas 88,81 Ha, Luas lahan Daniel Nasution hanya 19,9 Ha, 1 Ha dibuat jalan, Sisa lahan 68,81 Ha dibeli Astwar, Anggota Tidak ada anggota, Izin Ada sporadik tetapi dalam sporadik tidak dicantumkan luas lahan ( milik Daniel ).
Keterangan Ada tersisa lahan dari MOU awal dengan Pt. WKS yaitu seluas 68,81 Ha.

Di lanjutkan sabutan BPN Tanjab Barat Menyampaikan Sesuai Peraturan Menteri Agraria No. 18  Pasal 3 Th. 2016 Pembatasan kepemilikan tanah pertanian yang tidak padat hanya 20 Ha. Dalam peraturan tidak boleh melebihi kuota sebanyak 20 Ha.

Dinas Perizinan Menyampaikan Arek pertanian diatas 1 Ha harus ada izin dan ada lokasi selanjutnya harus ada izin2 lain ,, apabila mwnbangun vaginanya harus ada IMB dan membuka kebun harus ada izin usaha.

Kabag Hukum Buat perjanjian baru dimana Masyarakat Teluk Nilau menjadi satu pihak dan 4 kelompok tani dengan WKS menjadi satu pihak. Dimana kelompok tani Teluk Nilau menjadi pihak kedua dan 4 kelompok tani dengan WKS menjdi pihak pertama

Kasat Intelkam Polres Tanjab Barat, Kita sudah melaksanakan beberapa kali rapat dan ini sudah membuat keputusan, disatu sisi kita sudah ditunggu oleh masing-masing pihak tentang keputusan yang kita kaji.
Kami mengharapkan dibelakang hari jangan sampai terjadi konflik atas sengketa lahan ini. Disatu sisi untuk TNI Polri masuk dalam susunan stuktural Timdu ini.

BACA JUGA  Eratkan Silahturahmi, Dandim 0419/Tanjab Bersama Forkopimda Tanjab Barat Gelar Safari Ramadhan 1442 H

Apabila tercapai keputusan dalam rapat ini untuk pihak yang bersengketa tidak menerima dengan hasil keputusan kita, silahkan dilanjutkan ke meja hijau untuk mencari keadilan.
Dan apabila dalam kelompok tani tidak ada memenuhi syarat dianggap kelompok tani tersebut tidak legal.
Kami dari TNI Polri apapun keputusan dari Timdu kami tetap mendukung.

Tak kalah penyampaian Pasi Inteldim 0419/ Tanjab berupa Terkait permasalahan lahan antara kelompok tani Teluk Nilau dengan 4 kelompok tani yang bermitra dengan Pt. WKS. Dilihat dari data yang diberikan kita lihat ada kejanggalan atau permasalahan tentang letak lahan dan administrasi.
Untuk perizinan saja dari satu orang sudah melebihi kuota dari lahan yang diberikan izin atau melebihi 20 Ha.
Diminta hari ini dapat kesimpulan dan apabila berlarut-larut akan menjadi bumerang terhadap Timdu.
Agar Timdu memberi estimasi waktu lagi kepada masing-masing pihak untuk mencari solusi jalan keluarnya untuk mencari keputusan yang terbaik.
Kami TNI Polri tetap mendukung apa yang menjadi keputusan Timdu.

Camat Tebing Tinggi, Rapat ini sudah berulang kali kita laksanakan dan tinggal mengambil keputusan supaya tidak terjadi keributan dilapangan, untuk kelompok tani Teluk Nilau mau menerima untuk diadakan pertemuan kembali untuk mencari jalan tengah yang terbaik, agar 4 kelompok tani dengan kelompok tani Teluk Nilau membuat kesepakatan baru agar permasalahan ini selesai dengan membuat MOU yang baru.

Kapolsek Pengabuan, Untuk kelompok tani Teluk Nilau menunggu apapun keputusan yang tercapai oleh Timdu menerima dengan lapang dada.

Camat Pengabuan, Dari kelompok tani Teluk Nilau meminta jangan sampai ke pengadilan atau ke meja hijau makanya mereka meminta kepada STN untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Rapat dihadiri oleh Kapolsek Pengabuan Akp Burmawi, Camat Tebing Tinggi Ardiansyah, Camat Pengabuan Puad, BPN Tanjab Barat Maria Puji Kabag Hukum Radli Radi, Kabag SDA Rismanto, Dinas Duk Capil Helandi, Disbunak Rimon F Harianja, BBKTM Pengabuan Bripka Ucen S Kasih dan Pol Pp Tanjab Barat Amril (pendimtjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Sinergitas nyata, Babinsa bersama bhabinkamtibmas komsos dengan warga binaan

BERITA

Dalam Pemantauan Padi, Babinsa Berikan Pendampingan Kepada Petani

BERITA

Sinergi Dengan Warga, Babinsa Bantu Bangun Rumah Pasca Kebarakan

BERITA

Halal Bi Halal Pererat Kebersamaan Antara Kodim 0419/Tanjab Dengan Aparat Pemerintah.

BERITA

Eratkan kedekatan, Babinsa komsos dengan warga binaan

BERITA

Dandim 0419/Tanjab Meninjau Langsung Vaksinasi Serentak Dosis II Di Makodim 0419/Tanjab.

BERITA

Sambangi Warga, Babinsa Turut Bantu Menjemur Padi.

BERITA

Babinsa Sosialisasi Cegah Karhutla Dengan Masyarakat.