Wujud Kepedulian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Bupati Salurkan Bantuan bagi Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Tongkat Komando Kodim Tanjab Resmi Berganti, Letkol Arm Dwi Sutaryo Serahkan Jabatan Kepada Letkol Inf Zulhiardi Malam Penuh Keakraban, Pemkab Tanjab Barat Lepas Letkol Arm Dwi Sutaryo Menuju Mabesad Suasana Haru di Makodim, Letkol Arm Dwi Sutaryo Pamit Kepada Prajurit dan Persit Tanjung Jabung Sinergi Dua Tahun Membangun Daerah, Forkopimda Tanjab Timur Lepas Letkol Arm Dwi Sutaryo ke Mabesad

Home / Berita Koramil / Koramil Sabak

Selasa, 19 Maret 2019 - 05:44 WIB

Sosialisasi Karhutla Dan Patroli Diwilayah Binaan, Rutin dilaksanakan oleh Babinsa Koramil Muara Sabak.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Sosialisasi Karhutla yang dilaksanakan oleh Babinsa Kelurahan Nibung Putih Serma Heri Puji anggota Koramil 01/Muara Sabak jajaran Kodim 0419/Tanjab Kelurahan Nibung Putih Kecamatan Sabak Barat Kabupaten Tanjab Timur, Senin (18/3/2019).

Pembakaran lahan yang digemari masyarakat ketika membuka kebun dan lahan pertanian yang mana oleh masyarakat dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanam, Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.

Guna mencegah terjadinya kebiasaan masyarakat tersebut yang selalu membuka lahan dengan cara dibakar, maka Babinsa Koramil 01/Muara Sabak Serma Heri Puji melaksanakan sosialisasi sekaligus patroli di wilayah binaannya tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).

BACA JUGA  Upaya dukung pembangunan, babinsa hadiri musyawarah pembangunan desa.

Saat kegiatan Babinsa menyampaikan kepada warga masyarakat agar selalu peduli dan mengikuti peraturan dan kebijaksanaan dari kampung terkait Karhutla, karena apabila warga secara benar dan terbukti telah melaksanakan Karhutla maka Sanksinya akan mendapatkan hukuman sesuai dengan pasal UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan di ancam pidana 15 Tahun atau membayar denda 5 M, UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di ancam pidana 10 Tahun atau membayar denda 10 M, UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan di ancam pidana 10 Tahun atau membayar denda 10 M, UU KUHP Pasal 187 di ancam pidana 12 Tahun.”ucapnya.

BACA JUGA  Babinsa Ramil 02/Tungkal Ulu Bersama Perangkat Desa Membagikan Masker Kepada Warga Binaan.

Tidak hanya itu, Babinsa juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut serta memberikan himbauan kepada masyarakat lainnya tentang dampak kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dengan dampak cukup besar bahkan bagi segi ekonomi,” ulasnya.

“Kegiatan Sosialisasi Karhutla yang dilaksanakan oleh anggota Koramil Muara Sabak merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan hidup serta memantapkan Kemanunggalan TNI Rakyat di wilayah didalam menuju masyarakat yang patuh dan taat akan hukum yang berlaku. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Bintara Pembina Desa Ramil 02/TU Lakukan Pendampingan Kepada Petani.

Berita Koramil

Babinsa Sertu Arafik Rizal Terjun Langsung Ke Sawah Bersama Petani Memanen Padi.

Berita Koramil

Selain Padi, Babinsa Juga Lakukan Pendampingan Terhadap Petani Jagung.

Berita Koramil

Babinsa Nipah Panjang Pantau Tanaman Padi.

Artikel

Babinsa Koramil 419-02/TU Laksanakan Komsos di Pelabuhan Dagang, Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Berita Koramil

Babinsa Koptu Roni Terus Membantu Para Petani.

Berita Koramil

Babinsa Nipah Panjang 2 Dampingi Petani Cek Pertumbuhan Tanaman Kedelai.

Berita Koramil

Babinsa 02/Tungkal Ulu Pimpin Upacara Penaikan Bendera Merah Putih.