Wujudkan Asta Cita di Sektor Pertanian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Pangdam XX/TIB Sukseskan Panen Raya di Geragai Hangatnya Kebersamaan: Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan di Desa Teluk Pulai Raya Wujud Kepedulian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Bupati Salurkan Bantuan bagi Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Tongkat Komando Kodim Tanjab Resmi Berganti, Letkol Arm Dwi Sutaryo Serahkan Jabatan Kepada Letkol Inf Zulhiardi Malam Penuh Keakraban, Pemkab Tanjab Barat Lepas Letkol Arm Dwi Sutaryo Menuju Mabesad

Home / Berita Koramil / Koramil Sabak

Selasa, 19 Maret 2019 - 05:44 WIB

Sosialisasi Karhutla Dan Patroli Diwilayah Binaan, Rutin dilaksanakan oleh Babinsa Koramil Muara Sabak.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Sosialisasi Karhutla yang dilaksanakan oleh Babinsa Kelurahan Nibung Putih Serma Heri Puji anggota Koramil 01/Muara Sabak jajaran Kodim 0419/Tanjab Kelurahan Nibung Putih Kecamatan Sabak Barat Kabupaten Tanjab Timur, Senin (18/3/2019).

Pembakaran lahan yang digemari masyarakat ketika membuka kebun dan lahan pertanian yang mana oleh masyarakat dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanam, Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.

Guna mencegah terjadinya kebiasaan masyarakat tersebut yang selalu membuka lahan dengan cara dibakar, maka Babinsa Koramil 01/Muara Sabak Serma Heri Puji melaksanakan sosialisasi sekaligus patroli di wilayah binaannya tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).

BACA JUGA  Babinsa Laksanakan Pengecekan Tanaman Padi.

Saat kegiatan Babinsa menyampaikan kepada warga masyarakat agar selalu peduli dan mengikuti peraturan dan kebijaksanaan dari kampung terkait Karhutla, karena apabila warga secara benar dan terbukti telah melaksanakan Karhutla maka Sanksinya akan mendapatkan hukuman sesuai dengan pasal UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan di ancam pidana 15 Tahun atau membayar denda 5 M, UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di ancam pidana 10 Tahun atau membayar denda 10 M, UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan di ancam pidana 10 Tahun atau membayar denda 10 M, UU KUHP Pasal 187 di ancam pidana 12 Tahun.”ucapnya.

BACA JUGA  Bersama Kelompok Tani Talang Makmur Babinsa Koramil 419-02/Tungkal Ulu Melaksanakan Penanaman Padi, dengan Jenis Benih Padi IR 46

Tidak hanya itu, Babinsa juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut serta memberikan himbauan kepada masyarakat lainnya tentang dampak kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dengan dampak cukup besar bahkan bagi segi ekonomi,” ulasnya.

“Kegiatan Sosialisasi Karhutla yang dilaksanakan oleh anggota Koramil Muara Sabak merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan hidup serta memantapkan Kemanunggalan TNI Rakyat di wilayah didalam menuju masyarakat yang patuh dan taat akan hukum yang berlaku. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Babinsa Tanjung Pasir Silaturahmi Bersama Warga Binaan.

BERITA

Babinsa Koramil Tungkal Ilir Lakukan Pemantauan Di Pelabuhan Kapal

Berita Koramil

Babinsa Ramil Tungkal Ulu Bersama Poktan Beringin Rindang Cek Tanaman Padi.

Berita Koramil

Korban Speedboat Tenggelam di Perairan Tanjung Solok Ditemukan Meninggal.

Berita Koramil

Wilayah Ramil 01/Muara Sabak, Rutin Lakukan Patroli dan Sosialisasi Karhutla.

Berita Koramil

Tidak Bosan-bosannya Babinsa Ramil 03/Tungkal Ilir Melaksanakan Kegiatan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama Instansi Terkait

Berita Koramil

Babinsa Koramil 02/Tungkal Ulu Ajak Warga Binaan Ngopi Bareng.

BERITA

Babinsa Bersama Warga Binaan Meninjau Tanaman Padi