Hangatnya Kebersamaan: Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan di Desa Teluk Pulai Raya Wujud Kepedulian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Bupati Salurkan Bantuan bagi Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Tongkat Komando Kodim Tanjab Resmi Berganti, Letkol Arm Dwi Sutaryo Serahkan Jabatan Kepada Letkol Inf Zulhiardi Malam Penuh Keakraban, Pemkab Tanjab Barat Lepas Letkol Arm Dwi Sutaryo Menuju Mabesad Suasana Haru di Makodim, Letkol Arm Dwi Sutaryo Pamit Kepada Prajurit dan Persit Tanjung Jabung

Home / Berita Koramil / Koramil Sabak

Selasa, 19 Maret 2019 - 05:44 WIB

Sosialisasi Karhutla Dan Patroli Diwilayah Binaan, Rutin dilaksanakan oleh Babinsa Koramil Muara Sabak.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Sosialisasi Karhutla yang dilaksanakan oleh Babinsa Kelurahan Nibung Putih Serma Heri Puji anggota Koramil 01/Muara Sabak jajaran Kodim 0419/Tanjab Kelurahan Nibung Putih Kecamatan Sabak Barat Kabupaten Tanjab Timur, Senin (18/3/2019).

Pembakaran lahan yang digemari masyarakat ketika membuka kebun dan lahan pertanian yang mana oleh masyarakat dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanam, Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.

Guna mencegah terjadinya kebiasaan masyarakat tersebut yang selalu membuka lahan dengan cara dibakar, maka Babinsa Koramil 01/Muara Sabak Serma Heri Puji melaksanakan sosialisasi sekaligus patroli di wilayah binaannya tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).

BACA JUGA  Dukung Upaya Hanpangan, Babinsa Bantu Petani Panen Padi.

Saat kegiatan Babinsa menyampaikan kepada warga masyarakat agar selalu peduli dan mengikuti peraturan dan kebijaksanaan dari kampung terkait Karhutla, karena apabila warga secara benar dan terbukti telah melaksanakan Karhutla maka Sanksinya akan mendapatkan hukuman sesuai dengan pasal UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan di ancam pidana 15 Tahun atau membayar denda 5 M, UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di ancam pidana 10 Tahun atau membayar denda 10 M, UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan di ancam pidana 10 Tahun atau membayar denda 10 M, UU KUHP Pasal 187 di ancam pidana 12 Tahun.”ucapnya.

BACA JUGA  Babinsa Laksanakan Pendampingan Peninjauan Tanaman Jagung Di Desa Binaan

Tidak hanya itu, Babinsa juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut serta memberikan himbauan kepada masyarakat lainnya tentang dampak kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dengan dampak cukup besar bahkan bagi segi ekonomi,” ulasnya.

“Kegiatan Sosialisasi Karhutla yang dilaksanakan oleh anggota Koramil Muara Sabak merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan hidup serta memantapkan Kemanunggalan TNI Rakyat di wilayah didalam menuju masyarakat yang patuh dan taat akan hukum yang berlaku. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Serda Saharudin bersama Personel Gabungan Tetap Laksanakan Rutin Patroli Walau Tidak ditemukan Titik Api

BERITA

Jelang pergantian tahun, babinsa koramil 04/ Nipah Panjang giatkan Komsos dengan masyarakat.

BERITA

Babinsa Dampingi Petani Meninjau Tanaman Jagung.

BERITA

Cek Penerapan Prokes Sekolah, Babinsa Bersama Tim Gugus Tugas Covid Sambangi SMP Negeri 7 Kualajambi

Artikel

Banjir! Babinsa 419-04/Nipah Panjang sigap dalam membantu masyarakat yang terdampak luapan air pasang

Berita Koramil

Babinsa Ramil Tungkal Ilir Hadiri Rapat Pemekaran RT Baru.

Berita Koramil

Kemanunggalan TNI – Rakyat Tercipta Pada Giat Gotong Royong Ramil 02/Tungkal Ulu.

Artikel

Pahami Situasi Desa Binaan, Serka Arapik Rizal laksankan Komsos