Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Pada hari Senin 14 September 2020 telah dilaksanakan kegiatan Razia penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 wilayah Kab. Tanjab Barat di Jalan Sriwijaya tepatnya Simpang Wisnu.
Sasaran Kegiatan Razia penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 wilayah Kab. Tanjab Barat dibagi menjadi 2 Kelompok, Tiap Kelompok terdiri dari gabungan Personil Kodim 0419/Tanjab, Personil Polres Tanjab Barat, Personil Pol PP Kab. Tanjab Barat dan Tim Dinas Kesehatan Kab. Tanjab Barat.
Apabila ada pelanggar yang tidak menggunakan Masker Personil yang melaksanakan Razia penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 wilayah Kab. Tanjab Barat akan diberikan sangsi berupa membuat surat pernyataan serta membagikan Masker kepada pengguna Kendaraan yang tidak menggunakan Masker dan apabila masih melanggar akan di kenakan Sanksi yang akan di tetapkan.
Kelompok Personil gabungan yang berkeliling dengan Rute patroli Star Alun – alun Kuala Tungkal – jln. Sriwijaya – jln. Pahlawan – Parit 1- jln. Asia – jln. pelabuhan – jln. Syarif Hidayatullah – jln. Patunas – jln. Siswa – jln. Pahlawan – jln. Srwijaya finish di Alun – alun Kuala Tungkal.
Patroli bersama ini dilaksanakan menindaklanjuti perda No 23 tahun 2020 untuk menghimbau kepada masyarakat agar memakai masker dan pemberian sangsi secara tertulis, memberikan dan memberikan efek jera bertujuan memutuskan rantai penyebaran dan pencegahan Virus Covid-19 di Kab.Tanjab Barat.
Kegiatan dihadiri oleh Pasiops Dim 0419/Tanjab Lettu Inf Rudi Chandra Marpaung, Plh Pasilog Kodim 0419/Tanjab Letda Inf. Posman Limbong, Kasubbag Binops Bagops Polres Tanjab Barat AKP Muharor, Kasat Sabara Polres Tanjab Barat Iptu Julius Sitepu, Kasat Bimas Polres Tajab Barat AKP Ujang Supran, Kabid Penegakan Perda dan Perkada SatPol-PP Tanjab Barat Budi, Peltu Kabid Trantib Satpol-PP Tanjab Barat Amril, Dinkes Tanjab Barat dr. Nopra, Kabid Darat Dishub Tanjab Barat Junaidi Tanjung.(Pendimtjb)