Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dandim 0419/Tanjab Letkol Inf Erwan Susanto S.I.P mengatakan bahwa Tim Gugus tugas Covid 19 bekerja sesuai dengan Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan yang mana masyarakat terkonfirmasi sangat signifikan, itu merupakan tanggung jawab Tim Gugus Tugas Covid 19 dan Tanggung jawab itu sendiri perlu ditata ulang karena penyebaran tidak melihat waktu dan tempat segala memungkinakan bisa saja terjadi.
Demikian dikatakan Dandim saat mengikuti rapat Koordinasi dalam rangka dalam menyikapi perkembangan penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupaten Tanjab Barat, yang dipimpin oleh Sekda Kab. Tanjab Barat Drs. H. Agus Sanusi bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Tanjab Barat Jl. Pembengis Kec. Bram Itam Kab. Tanjab Barat Prov. Jambi, Selasa (29/9/2020).
Masyarakat masih kurang menyadari bahanya Covid 19 sehingga penyebaran di wilayah Kabupaten Tanjab Barat sangat drastis, ini bisa dilihat dengan adanya mobilisasi orang yang terpapar Covid 19 yang masuk ke wilayah Kab. Tanjab Barat, ujar Dandim.
Terkait pasien yang meninggal terkonfirmasi positif, maka kita kebumikan sesuai dengan protokol kesehatan dan memberikan masukan kepada pihak keluarga.
Untuk pengawasan terhadap masyarakat setiap hari harus kita perketat, sehingga bisa menekan penyebaran Covid 19 dan diharapkan masyarakat dapat mengerti betapa pentingnya menjaga kesehatan. Sedangkan bagi pelaku usaha juga harus tertib dan tetap berpedoman dengan protokol kesehatan, ungkapnya.
Terakhir, Kita akan mensosialisasikan dan harus menegakkan Perda yang sudah dikeluarkan di tempat berkumpul masyarakat seperti pasar maupun tempat hajatan Masyarakat, namun tentunya harus diskapi dengan positif bagaimana polanya diatur sesuai dengan protokol kesehatan.
Terlepas dari anggaran yang ada marilah kita bekerja bersama – sama untuk menjadikan wilayah Tanjab barat terlepas dari covid 19. “Kami akan tegas dilapangan dan akan memberikan sanksi apabila masih kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan”, tambahnya.
Pada rapat tersebut, Sekda Kab. Tanjab Barat Drs. H. Agus Sanusi juga mengatakan bahwa pada tanggal 16 September Pemda Kab. Tanjab sudah mengeluarkan Perda Tentang penangan Covid 19 terkait juga dengan Pilkada serentak tahun 2020 sehingha Tim Gugus Tugas Covid segera menjalankannya.
Tim Gugus tugas sepakat terus bekerja dalam penanganan Covid 19 yang mana pada tanggal 25 September ada 4 orang terkonfirmasi Covid 19, dan pada tanggal 26 september bertambah menjadi 14 orang kemudian pada tanggal 28 September bertambah lagi menjadi 23 orang sehingga kami perintahkan kepada anggota Gugus tugas mengisolalsi kepada masyarakat yang Positif Covid 19, kata Sekda.
Tim Gugus Tugas Covid 19 akan merehap lantai 3 (tiga) gedung BLK yang sekarang lagi dihitung oleh PUPR berapa besaran anggaran yang dibutuhkan dan Tim Gugus Tuhas juga akan memberikan fasilitas yang lengkap di ruang Isolasi sehingga memberikan kenyamanan bagi pasien didalamnya.
Pada tanggal 28 September 2020 adanya Surat Edaran dari Mendagri tentang struktur Satgas Covid 19 yang baru yang mana dalam Surat Edaran tersebut Satgas Covid 19 akan dibentuk sampai tingkat desa dan kelurahan, ujarnya.(pendimtjb)