Hangatnya Kebersamaan: Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan di Desa Teluk Pulai Raya Wujud Kepedulian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Bupati Salurkan Bantuan bagi Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Tongkat Komando Kodim Tanjab Resmi Berganti, Letkol Arm Dwi Sutaryo Serahkan Jabatan Kepada Letkol Inf Zulhiardi Malam Penuh Keakraban, Pemkab Tanjab Barat Lepas Letkol Arm Dwi Sutaryo Menuju Mabesad Suasana Haru di Makodim, Letkol Arm Dwi Sutaryo Pamit Kepada Prajurit dan Persit Tanjung Jabung

Home / Berita Koramil / Koramil Nipah Panjang

Selasa, 5 Maret 2019 - 05:42 WIB

Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang Dampingi dan Kawal Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Penertiban APK dan APS.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang Serka Maulana Ali dampingi dan kawal Panwaslu Kecamatan Nipah Panjang dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan pemasangan, etika, estetika lingkungan dan materi yang dilarangan dalam peraturan perundangan yang dilaksanakan di Kecamatan Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur. Senin (4/3/2019).

Penertiban ini adalah berdasarkan keputusan KPU Tanjab Timur No 94/pl.01.5-Kpt/1507/KPU-Kab/X/2018 tentang penetapan zona/lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum tahun 2019.

BACA JUGA  Mengukir Kebersamaan: Peringatan Isra' Miraj Nabi Muhammad SAW 1445 H di Masjid Nurul Ihsan

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Sekcam Nipah Panjang A.Yani, Ketua Panwaslu Kecamatan Nipah
Panjang Awaludin, Ketua PPK Kec. Nipah Panjang Bujang Amin, Babinsa Kopda Noviandi, anggota Polsek Nipah Panjang, anggota Panwas Kec. Nipah Panjang 3 orang, anggota PPK Kec.Nipah Panjang 4 orang, nggota PPL 4 orang dan anggota Sat Pol PP 3 orang.

Sebelum pelaksanaan penertiban APK dimulai terlebih dahulu dilakukan brefing oleh Sekcam Nipah Panjang tentang rute yang mana akan di mulia penertiban oleh Panwascam.

BACA JUGA  Babinsa Kodim Tanjab Terus Lakukan Pengecekan Kondisi Tanaman Padi Milik Petani.

Dalam breifing tersebut, Sekcam menyampaikan bahwa sesuai peraturan perundang undangan yang berhak membuka dan mencopot APK dan APS adalah Panwascam dan Satpol PP. Dalam kegiatan ini TNI, Polri dan PPK diminta sebagai pendamping dan pengawalan terhadap kegiatan penertiban APK dan APS ini. Ujar Sekcam.

Adapun sasaran lokasi penertiban anntara lain disepanjang jalan poros parit baru, disepanjang jalan Pasar Nipah Panjang dan disepanjang jalan Desa Sungai Tering sampai ke perbatasan Rantau Rasau. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan Kepada Warga

Berita Koramil

Harapan Babinsa Serka Ajran Lubis Padi Yang Ditanam Dapat Berhasil Hingga Musim Panen.

Berita Koramil

Serka Rowandi Laksanakan Pendampingan Peresmian Rumah Oleh-oleh di Kampung Laut Kab. Tanjab Timur

Artikel

Pemberdayaan Komunitas dan Peduli Anak Stunting: Sapari Jum’at dan Bantuan di Dusun Srikaton

Berita Koramil

Babinsa 02/TU dan Petani Cek Padi Yang Siap Panen.

BERITA

Serka Iwannadi Lakukan Pendampingan Pengecekan Tanaman Jagung

BERITA

Jaga persaudaraan, Babinsa koramil 02/Tungkal Ulu komsos dengan masyarakat.

Berita Koramil

Danramil Tungkal Ilir, Kapolsek Betara, Camat Betara Cek Alat Damkar Karhutla.