Dandim 0419/Tanjab Serahkan Bantuan Sumur Bor dari Pangdam II/Sriwijaya untuk Warga Desa Sungai Dualap Dandim 0419/Tanjab Tinjau Langsung Lokasi Program Makan Bergizi di Desa Kota Baru Kodim 0419/Tanjab Hadiri Penandatanganan Kontrak Adendum OPLA Tahap II di Tanjab Timur Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang Laksanakan Patroli Terpadu Karhutla di Desa Air Hitam Laut Danramil 419-05/Geragai Hadiri Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad di Kec. Mendahara

Home / Berita Koramil / Koramil Sabak

Kamis, 22 Agustus 2019 - 07:00 WIB

Babinsa 01/Muara Sabak Hadiri Rapat Musyawarah Desa RKPDes dan Berikan Sosialisasi Karhutla.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Disela-sela kegiatannya menghadiri rapat Musyawarah Desa RKPDes, Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Sertu Rahmat Somantri memberikan sosialisasi Karhutla bertempat di Aula Kantor Desa Bukit Tempurung Kec. Mendahara Ulu Kab. Tanjab Timur, Kamis (22/08/19).

Dalam sosialisasi tersebut, Sertu  Rahmat Somantri menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran agar tidak menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi masyarakat luas.

“Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan maka akan menimbulkan dampak negatif berupa gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang dapat mengganggu aktivitas kita sehari-hari,” kata Sertu Rahmat Somantri.

BACA JUGA  Babinsa Gemuruh Turun Ke Sawah Bersama Petani.

Selain itu, Sertu Rahmat Somantri juga menyarankan pembuatan embung dan kolam penampung air sebagai cadangan air yang nantinya dapat digunakan apabila terjadi kebakaran.

Dalam kesempatan tersebut, Sertu Rahmat Somantri juga menjelaskan bahwa apabila terdapat masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan maka akan dikenakan Sanksi Hukuman Penjara serta Denda sesuai Undang-undang terkait Karhutla, antara lain Pasal 78 Ayat 3 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, di ancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan Denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah)”

BACA JUGA  Bersama tim satgas, Babinsa cek tempat penampungan air guna mengantisipasi karhutla

Serta Pasal 78 Ayat 4 Berbunyi “Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagai mana di maksut dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, di Ancam Pidana Kurungan 5 Tahun paling lama, dan denda Rp 1.500.000.000,00 (1,5 Miliar Rupiah)”

Kegiatan sosialisasi dari Babinsa ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kec. Mendahara Ulu Suharto, Kasi PPMD Kec. Mendahara Ulu, PLT Kades Bukit Tempurung Badui S.Pd, Ketua BPD Zubir Naim beserta Anggotanya, Para Kaur/Perangkat Desa Bukit Tempurung, Para kadus/RT Sedesa Bukit Tempurung, Bidan Pustu Bukit Tempurung Siti, A.md, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta masyarakat setempat. (Pendimtjb).

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Babinsa Ajak Warga Binaan Gotong Royong Bersihkan Poskamling.

Artikel

Sukseskan Panen Petani, Babinsa Koramil 419 -04/Nipah Panjang Bantu Petani Merawat Padi.

BERITA

Babinsa Sosialisasi Cegah Karhutla Kepada Warga Desa Binaan

Berita Koramil

Babinsa Koramil 01/Muara Sabak Siaga di Pos Covid-19.

Berita Koramil

Babinsa Serda Hanasri Berkomunikasi Sosial Dengan Perangkat Desa.

BERITA

Sertu Supratman Pererat Silaturahmi Dengan Warga Binaan

Berita Koramil

Serka Ari Purwanto Wakili Danramil 02/Tungkal Ulu Rapat Koodinasi Pemerintah Kec. Tebing Tinggi.

Berita Koramil

Babinsa Koptu Sumanto Bersama Kepala Dusun Pimpin Kegiatan Gotong Royong Bersama Warga.