Kodim 0419/Tanjab Terima Sertifikat Tanah Hibah untuk Koramil 419-08/Betara Dandim 0419/Tanjab Serahkan Bantuan Sumur Bor dari Pangdam II/Sriwijaya untuk Warga Desa Sungai Dualap Dandim 0419/Tanjab Tinjau Langsung Lokasi Program Makan Bergizi di Desa Kota Baru Kodim 0419/Tanjab Hadiri Penandatanganan Kontrak Adendum OPLA Tahap II di Tanjab Timur Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang Laksanakan Patroli Terpadu Karhutla di Desa Air Hitam Laut

Home / Berita Koramil / Koramil Sabak

Jumat, 23 Agustus 2019 - 06:20 WIB

Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Terus Beikan Sosialisasi Karhutla Kepada Warga Binaan.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Pembakaran lahan digemari masyarakat ketika membuka kebun dan lahan pertanian karena dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanam. Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.

Guna mencegah berkembangnya kebiasaan masyarakat tersebut, maka Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak melaksanakan sosialisasi sekaligus patroli diwilayah binaannya tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).

Dalam hal ini, Sertu Rahmat Somantri melaksanakan patroli diiringi komunikasi sosial berupa sosialisasi dan himbauan pencegahan Karhutla kepada warga binaannya di Desa Pemagang Rahim, Kec. Mendahara Ulu, Kab. Tanjab Timur, Kamis (22/08/19).

BACA JUGA  Sambangi Warga, Babinsa Pererat Hubungan Kekeluargaan Di Desa Binaan.

Dalam sosialisasi tersebut, Sertu Rahmat Somantri menyampaikan bahwa oknum pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana karena melanggar undang undang.

“Pada pasal 69 ayat 1 huruf h dan pasal 108 Undang Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipudana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 juta rupiah dan paling banyak 10 Milyar rupiah,” jelas Serda Sugiharto.

BACA JUGA  Manfaatkan Waktu Libur, Babinsa Bantu Petani Lakukan Penyemprotan Hama Padi.

Tak hanya itu, Sertu Rahmat Somantri sebagai Babinsa juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut memberikan himbauan kepada masyarakat lainnya tentang dampak buruk bagi kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan.

“Kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dengan dampak cukup besar bahkan di segi ekonomi,” ujarnya. (Pendimtjb).

Share :

Baca Juga

BERITA

Berkah Ramadhan, Koramil 419-04/Nipah Panjang Bagikan Takjil Jelang Berbuka Puasa.

BERITA

Danramil 419-01/Muara Sabak Hadiri Rakoor Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla Kab. Tanjab Timur.

BERITA

Sambangi Wilayah, Serma Arafik Bantu Petani Jemur Padi.

Berita Koramil

Bintara Pembina Desa Membantu Petani Bersihkan Gulma Yang Mengganggu Tanaman Padi.

BERITA

Babinsa Desa Muara Danau Bantu Warga Binaan Menjemur Padi.

Berita Koramil

Babinsa 02/TU dan Warga Relawan Melaksanakan Penyemprotan Disinfektan di Pemukiman Warga Desa Kampung Baru.

BERITA

Babinsa Rutin Laksnakan Patroli Karhutla.

Berita Koramil

Babinsa Ramil 04/Nipah Panjang Pimpin Upacara Bendera di SDN 109 Desa Labuhan Pering.