Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Pabungdim 0419/Tanjab Mayor Inf Marlianus Pasae melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Karhutla Ke Warga Geragai Kab. Tanjab Timur Tahun 2020 di Aula Kantor Camat Geragai Kab. Tanjab Barat. Kamis (05/03/20)
Nampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Muara Sabak di Wakili oleh Kasi Datun Michael Tampubolon SH, Kapolres di wakili Kabag Ops Polres Tanjab Timur Kompol Alhajad, S.IK, Manggala Agni Daop Bukit Tempurung Sandy Prabowo S.Hut, BPBD Tanjabtim Damris.Sip.MM, Camat Geragai Suwandi Amd, Kapolsek Geragai Hardi. SH, Babinsa Se Kecamatan Geragai, PT. Indonusa, PT. WKS Distrik VII, PT. Kaswari Unggul, PT. Muji Sari, Lurah dan Kades Sekecamatan Geragai dan puluhan undangan.
Pabungdim 0419/Tanajb mengatakan kepada peserta sosialisasi diharapkan agar sosialisasi dan pencegahan ini benar-benar menjadi wadah untuk penyampaian informasi dan himbauan serta penekanan kepada perusahaan dan masyarakat khususnya di wilayah Kec. Geragai.
Selanjutnya Bagaimana cara kita menyampaikan sosialisasi ini kepada masyarakat sampai paling bawah (petani dan pekebun) agar mereka tau dan mengerti bahaya apa akibat dari membuka lahan dengan cara dibakar. Ujar Mayor Marlianus.
Kabag Ops Polres Tanjab Timur Kompol Alhajad, S.IK juga menyampaikan bahwa hukuman bagi pembakar selain penjara dan denda masyarakat yg lainpun ikut merasakan akibat efeknya karena kesehatan seluruh masyarakat terganggu akibat dari Kebakaran tersebut.
TNI – Polri akan mendorong Pemda Tanjab Timur, Instansi terkait, Pengusaha Perkebunan dan Usaha Migas untuk mendukung sarana prasarana dari segi alat mesin pemadam Karhutla serta menindaklanjuti kembali oleh pemerintah desa dan masyarakat kepada pihak program Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk membangun Sumur Bor dan Sekat Kanal di areal lahan Gambut yang rawan kering air dan sulit terjangkau apabila terjadi Karhutla.
Polri khususnya Polres Tanjab Timur perlu melakukan Edukasi dalam upaya penegakan Hukum Karhutla yakni perlu kita mahami bersama Undang – undang Karhutla UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Ancaman Penjara 15 Tahun dan Denda 15 Miliyar dan UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 108, setiap pelaku usaha perkebunan, yang membuka dan /atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (1) Pidana 10 Tahun dan Denda 10 Miliyar, pungkas Kabag Ops.
Pabung juga menghimbau “mari kita bersama-sama menjaga lahan dan kebun kita dari Api kebakaran khususnya di wilayah Kec. Geragai”. (Pendimtjb)