Koramil 419-02/Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog dalam Program GPM untuk Warga Pematang Pauh Koramil 419-01/Muara Sabak Salurkan Beras Bulog dalam Rangka GPM di Desa Catur Rahayu Kodim 0419/Tanjab Terima Sertifikat Tanah Hibah untuk Koramil 419-08/Betara Dandim 0419/Tanjab Serahkan Bantuan Sumur Bor dari Pangdam II/Sriwijaya untuk Warga Desa Sungai Dualap Dandim 0419/Tanjab Tinjau Langsung Lokasi Program Makan Bergizi di Desa Kota Baru

Home / Berita Koramil / Koramil Nipah Panjang

Selasa, 17 Maret 2020 - 14:13 WIB

Koramil Nipah Panjang Padamkan Kebakaran Hutan Desa Air Hitam Laut.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Luas lahan hutan yang mengalami kebakaran diperkirakan sekitar 21 Hektar di Parit 02 RT. 09 Desa Air Hitam Laut Kec. Sadu Kab. Tanjab Timur. Selasa (17/03/20).

Anggota Koramil 419-04/Nipah Panjang dipimpin Danramil Kapten Inf Adil Tarigan bersama Para Babinsa, Anggota Polsek Sadu, BPBD Tanjabb Timur, Damkar Tanjab Timur, Disbunnak Tanjab Timur, Puskesmas Sadu, Manggala Agni Bukit Tempurung dan MPA Bersinergi melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA  Satgas TMMD Bersihkan Rumput di Sekitar Masjid Nurul Hidayah

Peralatan yang digunakan Mesin robin, Selang, Sibahura T516 MH, Mesin tenteng merk Honda, Nozel, Konektor, Mesin Mex3, Kata Danramil Adil Tarigan.

Danramil 419-04/Nipah Panjang Kapten Inf Adil Tarigan mengatakan kondisi hutan dan lahan di bulan maret saat ini sangat rentan dengan kebakaran sehingga perlu kehati-hatian dalam membakar sampah maupun membuang puntung rokok yang masih menyala.

Dari hasil pemadaman saat ini masih terlihat asap yang mengepul dari lokasi lahan yang terbakar. Ujar Adil Tarigan.

BACA JUGA  Pasiter Kodim 0419/Tanjab Hadiri Acara Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023 Kabupaten Tanjab Barat.

“Mari kita sikapi kondisi musim kamarau ini dengan tidak membakar sampah maupun membuang puntung rokok sembarangan, dan jangan membakar hutan untuk membuka lahan karena sanksi pidananya secara tegas diatur didalam Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Dandim 0419/Tanjab Hadiri Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Tanjab Barat

BERITA

Babinsa Desa Teluk Ketapang Bantu Warga Binaan Menjemur Padi.

Berita Koramil

Babinsa Serma Juhendri Bantu Petani Mengolah Lahan Dengan Cara Manual.

BERITA

Babinsa Desa Kota Kandis Bantu Warga Binaan Menjemur Padi.

BERITA

Komsos Bersama Warga Desa, Babinsa : Pererat Silaturahmi.

BERITA

Babinsa Laksanakan Komsos Didesa Binaannya.

BERITA

Babinsa Lakukan Pendampingan Pengolahan Lahan

Berita Koramil

Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir Laksanakan Pendampingan Panen Padi.