Hangatnya Kebersamaan: Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan di Desa Teluk Pulai Raya Wujud Kepedulian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Bupati Salurkan Bantuan bagi Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Tongkat Komando Kodim Tanjab Resmi Berganti, Letkol Arm Dwi Sutaryo Serahkan Jabatan Kepada Letkol Inf Zulhiardi Malam Penuh Keakraban, Pemkab Tanjab Barat Lepas Letkol Arm Dwi Sutaryo Menuju Mabesad Suasana Haru di Makodim, Letkol Arm Dwi Sutaryo Pamit Kepada Prajurit dan Persit Tanjung Jabung

Home / Berita Koramil / Koramil Nipah Panjang

Selasa, 17 Maret 2020 - 14:13 WIB

Koramil Nipah Panjang Padamkan Kebakaran Hutan Desa Air Hitam Laut.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Luas lahan hutan yang mengalami kebakaran diperkirakan sekitar 21 Hektar di Parit 02 RT. 09 Desa Air Hitam Laut Kec. Sadu Kab. Tanjab Timur. Selasa (17/03/20).

Anggota Koramil 419-04/Nipah Panjang dipimpin Danramil Kapten Inf Adil Tarigan bersama Para Babinsa, Anggota Polsek Sadu, BPBD Tanjabb Timur, Damkar Tanjab Timur, Disbunnak Tanjab Timur, Puskesmas Sadu, Manggala Agni Bukit Tempurung dan MPA Bersinergi melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA  Babinsa Serka Juhendri Turun Langsung Membantu Petai Panen Padi Seluas 0,5 Hektar.

Peralatan yang digunakan Mesin robin, Selang, Sibahura T516 MH, Mesin tenteng merk Honda, Nozel, Konektor, Mesin Mex3, Kata Danramil Adil Tarigan.

Danramil 419-04/Nipah Panjang Kapten Inf Adil Tarigan mengatakan kondisi hutan dan lahan di bulan maret saat ini sangat rentan dengan kebakaran sehingga perlu kehati-hatian dalam membakar sampah maupun membuang puntung rokok yang masih menyala.

Dari hasil pemadaman saat ini masih terlihat asap yang mengepul dari lokasi lahan yang terbakar. Ujar Adil Tarigan.

BACA JUGA  Babinsa Serma Muhadi Hadiri Rakoord Kepala Desa dan Lurah Se-Kec. Renah Mendaluh.

“Mari kita sikapi kondisi musim kamarau ini dengan tidak membakar sampah maupun membuang puntung rokok sembarangan, dan jangan membakar hutan untuk membuka lahan karena sanksi pidananya secara tegas diatur didalam Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Babinsa Kopda Nurul Hidayat Hadiri Deklarasi Damai Pilkades.

Berita Koramil

Danramil Muara Sabak Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapan TNI/Polri dan Komponen Bangsa Dalam Rangka Pilpres dan Pilleg Tahun 2019.

BERITA

Selaku Irup, Ini Penyampaian Babinsa Kepada Pelajar.

Berita Koramil

Bertamu ke Rumah Masyarakat Babinsa Ramil 04 Koptu M. Afrizal Laksanakan Komsos

BERITA

Bertempat di Warung, Babinsa Pererat Silaturahmi dengan Warga Desa.

BERITA

Sinergi bersama rakyat, Babinsa ajak warga binaan patroli karhutla

Berita Koramil

Komandan Koramil 419-04/Nipah Panjang Hadiri Kunjungan Kerja Kapolres Tanjab Timur di Polsek Nipah Panjang.

Berita Koramil

Babinsa Koramil 01/Muara Sabak Bersama MPA Patroli Karhutla di Wilayah Desa Pandan Sejahtera, Kec. Geragai.