Meningkatkan Ketahanan Pangan Melalui Program Bantuan Desa di Pematang Buluh Dandim 0419/Tanjab Hadiri Focus Group Discussion Triwulan II 2024 Dan Peresmian Mushola Al-Ikhlas Sosialisasi Survey Seismik 3D dan 2D: Langkah Proaktif Desa Lagan Ulu dalam Pengembangan Energi Babinsa Desa Adi Purwa Bantu Anak Rawan Stunting dengan Program Susu Bantuan Seleksi Paskibraka Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2024

Home / BERITA / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ilir

Minggu, 9 Mei 2021 - 17:43 WIB

Upaya Mengantisipasi Karhutla, Babinsa Ajak Warga Binaan Patroli Wilayah.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan, yang akhir-akhir ini sering terjadi baik lahan masyarakat maupun hutan, Babinsa Koramil 03/Tungkal Ilir dalam jajaran kodim 0419/Tanjab, Serda Kusmanto melaksanakan kegiatan patroli dan sekaligus sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan, Seputaran  Desa teluk Ketapang Kec Senyerang, Kab Tanjab Barat. Minggu (9/5/21).

Adapun maksud dan tujuan babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi,memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.

BACA JUGA  Plt. Danramil Muara Sabak Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolres Tanjab Timur.

Di tempat terpisah, Danramil 03/Tungkal Ilir Kapten Inf Boimin mengatakan pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, Baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

BACA JUGA  Mempererat Sinergi dan Keamanan Wilayah: Komsos Babinsa Pematang Tembesu

Lanjut Danramil, “agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan”.

“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” tutup Danramil.(pentjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Babinsa Se-Kecamatan Muara Sabak Timur Ikuti Apel Kesiapan PAM Pemilu 2019.

Berita Koramil

Babinsa Sertu Agustono Hadiri Rapat Persiapan Musabaqoh Tilawati Qur’an (MTQ) Ke-56 Desa Bram Itam Kanan.

BERITA

Babinsa Koramil 01 Muara Sabak cek lahan jagung bersama petani.

Berita Koramil

Babinsa Sosialisasi Cegah Karhutla ke Masyarakat Desa Brasau.

Artikel

Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Melaksanakan pengamanan Pemilihan BPD

Berita Koramil

Babinsa Koptu Sumanto Melaksanakan Pengecekan Pertumbuhan Padi.

Berita Koramil

Babinsa Muara Sabak Pelda Lianri Lubis Menghadiri Takziah Tujuh Hari Almarhumah Nursiyah Binti Sabrah.

BERITA

Babinsa Dampingi Petani Lakukan Pengolahan Lahan Tanam