Kunjungan Kerja Tim Audit Itdam KOREM 042/GAPU TA.2024 Di Kodim 0419/Tanjab Babinsa Koramil 419-02/Tungkal Ulu Dampingi Penerimaan BLT Tahap I, 2, 3, dan 4 Tahun 2024 Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional Ke-116 di Kabupaten Tanjab Timur Meningkatkan Ketahanan Pangan Melalui Program Bantuan Desa di Pematang Buluh Dandim 0419/Tanjab Hadiri Focus Group Discussion Triwulan II 2024 Dan Peresmian Mushola Al-Ikhlas

Home / BERITA / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ilir

Senin, 10 Mei 2021 - 19:00 WIB

Bersama Warga Binaan, Babinsa Lakukan Patroli Wilayah Guna Cegah Karhutla

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan, yang akhir-akhir ini sering terjadi baik lahan masyarakat maupun hutan, Babinsa Koramil 03/Tungkal Ilir dalam jajaran kodim 0419/Tanjab melaksanakan kegiatan patroli dan sekaligus sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan, Seputaran  Desa Harapan Jaya Kec. Seberang Kota, Kab Tanjab Barat. Senin (10/5/21).

Adapun maksud dan tujuan babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi,memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.

BACA JUGA  Pererat Silaturahmi Di Wilayah, Babinsa Laksanakan Komunikasi Sosial.

Di tempat terpisah, Danramil 03/Tungkal Ilir Kapten Inf Boimin mengatakan pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, Baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

BACA JUGA  Babinsa Laksanakan Pendampingan Peninjauan Tanaman Jagung.

Lanjut Danramil, “agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan”.

“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” tutup Danramil.(pentjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Babinsa Ramil 04/Nipah Panjang Dampingi Pemberian Bantuan Kepada Korban Bencana Kebakaran Rumah.

BERITA

Babinsa Laksanakan Pendampingan Pengolahan Lahan Sawah

BERITA

Babinsa Sosialisasi Pencegahan Karhutla Kepada Warga Desa

BERITA

Semangat Gotong Royong, Babinsa Dan Waraga Binaan Perbaiki Jalan.

BERITA

Babinsa Dan Warga Pantau Tanaman Padi Di Wilayah Binaan

BERITA

Melalui Komsos, Babinsa Eratkan Silaturahmi Dengan Warga.

Berita Koramil

Babinsa Tungkal V Jalin Komunikasi Sosial Dengan Warga Binaan.

Berita Koramil

Babinsa Ramil 01/Muara Sabak Dampingi Petani Menjemur Padi Hasil Panen.