Sabak, kodimtanjab.com – Pada hari Selasa 29 September 2020 dilaksanakan kegiatan Rapat Sinkronisasi Dan Persamaan Persepsi Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2020 bertempat di Kantor Kesbangpol Kab. Tanjab Timur Kel. Rano, Kec. Muara Sabak Barat, Kab. Tanjab Timur.
Rapat Sinkronisasi Dan Persamaan Persepsi Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2020 dipimpin Plt Kaban Kesbangpol Kab. Tanjab Timur Drs. Imron TB, M. Pd dan dihadiri Pabung 0419/Tanjab Mayor Inf. Marlianus Pasae, Ketua Bawaslu Kab. Tanjab Timur Samsedi, S.Sos, Kabid P2P Dinkes Kab. Tanjab Timur Jumati, SKM, KBOIntelkam Polres Tanjab Timur Ipda Budi Santoso, SH, Komisioner KPU Kab. Tanjab Timur Divisi Hukum Ahmad Najib, SH, Sekretaris KPU Tanjab Timur Sumardi, S.STP, MH, dan Kabid Binpoltram Badan Kesbangpol Kab. Tanjab Timur Ir. Ridwan.
Sambutan Plt Kaban Kesbangpol Kab. Tanjab Timur Drs. Imron TB, M.Pd menyampaikan Rapat ini dilaksanakan untuk sinkronisasi dan kesamaan persepsi dalam hal persiapan dari semua stakeholder terkait dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 di Kab. Tanjab Timur.
Khusus untuk Bawaslu Kab. Tanjab Timur diharapkan dapat mengawali instrumen hukum dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 dengan tetap berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam hal pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi. Namun kita berharap tidak ada pelanggaran yang terdeteksi dan semoga pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan apapun. Dalam kesempatan ini diharapkan kepada stakehokder terkait dapat memberikan tanggapan terkait pelaksanaan tahapan pilkada yang telah dilaksanakan guna memastikan dan mensukseskan pilkada serentak ini dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua.
Dilanjutkan Penyampaian Komisioner KPU Kab. Tanjab Timur Divisi Hukum Ahmad Najib, SH Menyampaikan bahwa KPU telah menerbitkan aturan atau regulasi melalui PKPU mengenai pilkada serentak tahun 2020 mulai dari penerapan protokol kesehatan sampai tahapan-tahapan pilkada serentak tahun 2020. Pada intinya KPU telah menyiapkan semua logistik protokol kesehatan dan juga siap melaksanakan dan mempedomani protokol kesehatan pada tahapan-tahapan yang dilaksanakan dengan tetap berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna mencegah penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi munculnya klaster pilkada di Kab. Tanjab Timur.
Penyampain Ketua Bawaslu Kab. Tanjab Timur Samsedi, S.Sos Untuk pelaksanaan setiap tahapan pilkada harus terlaksana dengan standar protokol kesehatan, hal tersebut jadi tugas penting dari KPU dalam melaksanakan semua tahapan pilkada tahun 2020 dan Bawaslu juga tetap mempedomani dan mengedepankan protokol kesehatan pada setiap kegiatan pengawasan penerapan standar protokol kesehatan tahapan pilkada serentak tahun 2020.
Penyampaian Pabungdim 0419/Tanjab Mayor Inf. Marlianus Pasae menyampaikan Dalam setiap tahapan Pilkada agar kita tetap menjaga tidak ada kerumunan masyarakat. Antisipasi Munculnya Klaster Pilkada Untuk itu diharapkan agar kita tetap berkolaborasi dan berkoordinasi dalam satu kesatuan dalam gugus tugas Protokol Kesehatan dan akan melaksanakan tugas untuk pengawasan penggunaan standar Protokol Kesehatan pada setiap tahapan Pilkada serentak tahun 2020.
Ipda Budi Santoso, SH Penyampaian KBO Intelkam Polres Tanjab Timur Ipda Budi Santoso, SH menyampaikan bahwa pada setiap kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan setiap Paslon harus mengutamakan standar protokol kesehatan dan dalam setiap pelaksanaan kampanye yang akan dilakukan oleh Paslon harus mengajukan permohonan izin (STTP) kepada Polres Tanjab Timur, diharapkan kepada Dinkes dapat berkoordinasi dengan Polres Tanjab Timur dalam hal penerbitan izin kampanye tersebut.
Dan terakhir Penyampain Kabid P2P Dinkes Kab. Tanjab Timur Jumati, SKM Menyampaikan bahwa dalam kesiapan Protokol Kesehatan, Dinkes telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu serta telah menyiapkan tenaga medis pada setiap kegiatan pada tahapan pilkada serentak tahun 2020 dalam pelaksanaan protokol kesehatan guna mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan. pungkas Jumati
Kegiatan Rapat Sinkronisasi Dan Persamaan Persepsi Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2020 selesai pada pukul 13.15 wib dalam keadaan aman dan tertib.
Rapat Sinkronisasi Dan Persamaan Persepsi Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2020 merupakan Koordinasi seluruh Instansi Pemerintahan yang terkait dalam Pilkada 2020 untuk penerapan dan pengawasan Protokol Kesehatan dalam setiap tahapan pilkada serentak tahun 2020 di Kab. Tanjab Timur. (Pendimtjb)