Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Gabungan TNI-Polri di Kota Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (25/03/20) malam kembali bubarkan kumpul-kumpul warga di kaffe, warkop dan tempat tongkrongan yang menjadi tempat warga berkumpul dimalam hari.
Petugas gabungan TNI-Polri ini dipimpin langsung Dandim 0419/Tanjab Letkol Inf Erwan Susanto, S.I.P dan Kapolres AKBP Guntur Saputro, S.I.K., M.H. Tampak juga diikuti Danramil 418-03/TI Kapten Inf Suseno dan Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Agus A Purba., S.H., M.H. dan Kabag Ren Kompol Agus Ruchimat., S.H.
Sejumlah tempat yang disisir petugas diantaranya Taman Pujasera, disini muda mudi yang nongkrong disuruh segera menghabiskan makan minum, untuk segera diminta bubar pulang kerumah.
Hal yang sama juga di warung simpang Misno, petugas jupa memasang himbauan Maklumat Kapolri terkait Covid-19.
Sasaran berikutnya warkop di Pasar Parit I jalan A. Yani, Warkop di Jalan kalimantan dan kafe di Manunggal. Warga yang kedapatan masih kumpul di warung-warung diberikan himbauan tentang bahaya Covid-19 oleh Kapolres dan Dandim.
“Tak usah takut, tak usah bubar dulu, kami mau sampaikan himbauan tentang bahaya kumpul-kumpul saat sekarang ini terkait Covid-19, setelah ngopi ini, mohon pulang semua kerumah,” tutur Kapolres memberikan imbauan.
Dandim juga menyampaikan, melalui kumpul rame-rame seperti ini, ada kontak fisik dan sebagainya rentan persebaran penularan virus corona covid-19.
“Untuk saat sekarang ini perbanyak di rumah dulu, Ini untuk memutus rantai penyebaran corona virus Covid-19 melalui kontak fisik,” terang Dandim sembari meminta untuk bubar.
Kapolres lanjut menegaskan, jika himbauan tidak diindahkan, pihaknya tidak segan-segan untuk membubarkan paksa dan menindak sesuai hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, kita minta kesadaran semua pihak, demi kepentingan besama, kesehatan dan kedamaian bersama sampai kondisi covid-19 ini benar-benar berakhir,” tegasnya.
Kapolres menyarankan warga agar beli kopi dibungkus dan dinikmati dirumah. Demikian pula pemilik warkop disarankan menjual kopi bungkus dan tidak menyediakan tempat tongkrongan. (Pendimtjb)