Koramil 419-02/Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog dalam Program GPM untuk Warga Pematang Pauh Koramil 419-01/Muara Sabak Salurkan Beras Bulog dalam Rangka GPM di Desa Catur Rahayu Kodim 0419/Tanjab Terima Sertifikat Tanah Hibah untuk Koramil 419-08/Betara Dandim 0419/Tanjab Serahkan Bantuan Sumur Bor dari Pangdam II/Sriwijaya untuk Warga Desa Sungai Dualap Dandim 0419/Tanjab Tinjau Langsung Lokasi Program Makan Bergizi di Desa Kota Baru

Home / Berita Koramil / Koramil Sabak

Kamis, 22 Agustus 2019 - 07:00 WIB

Babinsa 01/Muara Sabak Hadiri Rapat Musyawarah Desa RKPDes dan Berikan Sosialisasi Karhutla.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Disela-sela kegiatannya menghadiri rapat Musyawarah Desa RKPDes, Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Sertu Rahmat Somantri memberikan sosialisasi Karhutla bertempat di Aula Kantor Desa Bukit Tempurung Kec. Mendahara Ulu Kab. Tanjab Timur, Kamis (22/08/19).

Dalam sosialisasi tersebut, Sertu  Rahmat Somantri menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran agar tidak menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi masyarakat luas.

“Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan maka akan menimbulkan dampak negatif berupa gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang dapat mengganggu aktivitas kita sehari-hari,” kata Sertu Rahmat Somantri.

BACA JUGA  Tak Hanya Padi, Babinsa Juga Pantau Tanaman Bibit Kedelai di Wilayah Binaan.

Selain itu, Sertu Rahmat Somantri juga menyarankan pembuatan embung dan kolam penampung air sebagai cadangan air yang nantinya dapat digunakan apabila terjadi kebakaran.

Dalam kesempatan tersebut, Sertu Rahmat Somantri juga menjelaskan bahwa apabila terdapat masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan maka akan dikenakan Sanksi Hukuman Penjara serta Denda sesuai Undang-undang terkait Karhutla, antara lain Pasal 78 Ayat 3 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, di ancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan Denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah)”

BACA JUGA  Kasdim 0419/Tanjab Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022

Serta Pasal 78 Ayat 4 Berbunyi “Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagai mana di maksut dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, di Ancam Pidana Kurungan 5 Tahun paling lama, dan denda Rp 1.500.000.000,00 (1,5 Miliar Rupiah)”

Kegiatan sosialisasi dari Babinsa ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kec. Mendahara Ulu Suharto, Kasi PPMD Kec. Mendahara Ulu, PLT Kades Bukit Tempurung Badui S.Pd, Ketua BPD Zubir Naim beserta Anggotanya, Para Kaur/Perangkat Desa Bukit Tempurung, Para kadus/RT Sedesa Bukit Tempurung, Bidan Pustu Bukit Tempurung Siti, A.md, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta masyarakat setempat. (Pendimtjb).

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Babinsa Bangkitkan Semangat Bergotong Royong.

Berita Koramil

Babinsa Bantu Distribusikan Bantuan Sembako dari Pemda Untuk Warga Terdampak Covid-19.

Artikel

Safari Ramadan Forkompinda: Mempererat Keharmonisan di Desa Bram Itam Raya

BERITA

Kuatkan kebersamaan dengan masyarakat, babinsa laksanakan komsos.

BERITA

Babinsa Beri Semangat Kepada Lansia Yang Melakukan Vaksinasi.

Berita Koramil

Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat Babinsa Lakukan Metode Komsos.

BERITA

Koptu Timur Yono Dampingi Warga Binaan Pantau Pertumbuhan Tanaman Padi.

Berita Koramil

Babinsa Ramil 04/Nipah Panjang Hadiri Pelepasan Kontingen Lomba O2SN Tingkat SD Kec. Nipah Panjang.