Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Sertu Iwannadi bersama MPA melaksanakan patroli dan sosialisasi karhutla di seputaran wilayah RT. 01 Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kab. Tanjab Timur, Minggu (13/10/19).
Dalam kegiatan patroli tersebut, tim patroli karhutla memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang berprofesi sebagai petani untuk tidak membakar lahan kebun mereka.
“Apabila dengan sengaja melakukan pembakaran lahan maka akan di tindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yaitu UU NO 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Dengan Hukuman penjara selama 10 tahun dan Denda sebesar Rp 10 Milyar,” jelas Sertu Iwannadi.
Kemudian tim patroli karhutla ini juga menghimbau warga apabila ada melihat titik api yang berindikasi menimbulkan Karhutla segera melaporkan ke Satgas terpadu karhutla terdekat guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
Diharapkan dengan adanya kegiatan patroli karhutla ini dapat mengajak warga untuk bekerja sama dengan tim satgas terpadu guna menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan. (Pendimtjb).