Hangatnya Kebersamaan: Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan di Desa Teluk Pulai Raya Wujud Kepedulian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Bupati Salurkan Bantuan bagi Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Tongkat Komando Kodim Tanjab Resmi Berganti, Letkol Arm Dwi Sutaryo Serahkan Jabatan Kepada Letkol Inf Zulhiardi Malam Penuh Keakraban, Pemkab Tanjab Barat Lepas Letkol Arm Dwi Sutaryo Menuju Mabesad Suasana Haru di Makodim, Letkol Arm Dwi Sutaryo Pamit Kepada Prajurit dan Persit Tanjung Jabung

Home / BERITA / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ulu

Sabtu, 12 Juni 2021 - 13:12 WIB

Babinsa Desa Bukit Indah Ajak Warga Binaan Patroli Karhutla.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan, yang akhir-akhir ini sering terjadi baik lahan masyarakat maupun hutan, Babinsa Koramil 419-02/Tungkal Ulu dalam jajaran kodim 0419/Tanjab melaksanakan kegiatan patroli dan sekaligus sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan Seputaran Desa Bukit Indah Kec. Muara Papalik. Kab.Tanjab Barat. Sabtu (12/6/21).

Adapun maksud dan tujuan babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi,memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.

BACA JUGA  Kodim 0419/Tanjab Melaksanakan Kegiatan Baktikes Donor darah dan pelayanan kesehatan dalam rangka HUT TNI ke-78 tahun 2023.

Di tempat terpisah, Danramil mengatakan pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, Baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

BACA JUGA  "Ayo Cegah dengan Jaga Kebersihan dan Kesehatan pada Masa Perkembangan Pandemi Covid-19 ini" Seru Kopda Ady Siswanto dalam Komsosnya

Lanjut Danramil, “agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan”.

“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” tutup Danramil.(pentjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Harry Potter za Obloukem smrti | Download PDF

BERITA

J’Apprends Mon ABC | (E-Book EPUB)

Berita Koramil

Babinsa Ramil 02 Bersama BKTM Himbau Warga yang Nongkrong di Warkop Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

BERITA

Pembinaan Netralitas TNI: Sukses dan Berdampak Positif Menjelang Pemilu 2024

Berita Koramil

Penyaluran Bansos Tahap III dari APBD Provinsi Jambi Desa Mendahara Tengah Di Bantu Babinsa.

BERITA

Melalui Gebrak Masker di Tanjab Timur Ketua Persit KCK Cab XXVI Dim 0419/Tanjab Koorcab Rem 042 PD II/Swj Dukung Pemerintah Cegah Covid-19

Artikel

Babinsa Suka Damai Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Silaturahmi Lewat Komsos

Berita Koramil

Babinsa Selalu Bangkitkan Semangat Petani Untuk Bertani.