Koramil 419-02/Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog dalam Program GPM untuk Warga Pematang Pauh Koramil 419-01/Muara Sabak Salurkan Beras Bulog dalam Rangka GPM di Desa Catur Rahayu Kodim 0419/Tanjab Terima Sertifikat Tanah Hibah untuk Koramil 419-08/Betara Dandim 0419/Tanjab Serahkan Bantuan Sumur Bor dari Pangdam II/Sriwijaya untuk Warga Desa Sungai Dualap Dandim 0419/Tanjab Tinjau Langsung Lokasi Program Makan Bergizi di Desa Kota Baru

Home / Berita Koramil / Koramil Sabak

Selasa, 19 Maret 2019 - 06:17 WIB

Babinsa Kelurahan Talang Babat Dampingi Panwaslu Kecamatan Muara Sabak Barat Dalam Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Danramil 419-01/Muara Sabak yang diwakili Babinsa Kelurahan Talang Babat Serda Mujais Afarius mendampingi dan mengawal Panwaslu Kecamatan Muara Sabak Barat dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat. Senin (18/3/2019).

Tampak hadiri dalam kegiatan penertiban ini Camat Muara Sabak Barat di wakili oleh Kasi Trantib, Kapolsek Muara Sabak Barat, Ketua PPK dan anggota, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Muara Sabak Barat, PPL se Kecamatan Muara Sabak Barat dan pihak Satpol PP.

BACA JUGA  Pendampingan yang dilaksanakan Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang dalam Penyaluran BLT-DD Tahap ke-2

Penertiban APK ini dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kec. Muara Sabak Barat Hipni. Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 14.00 sampai dengan pukul 16.30 WIB yang dimulai dari Kelurahan Rano, Talang Babat, Parit Culum I dan Parit Culum II.

BACA JUGA  Dalam Rapat Pleno Babinsa Koramil 04 Serma Feri Manurung Meminta kepada PPS Setiap Desa Untuk Saling Berkordinasi dengan Instasi Terdekat Bila ada Kendala di Lapangan

Adapun dasar penertiban ini sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Kabupaten Tanjabtim dengan nomor : 08/Bawaslu-Prov.JA.08/PM.00.02/II.2019.

Menurut Ketua Panwaslu Kec. Muara Sabak Barat Hipni, “Sebelum penertiban ini dilaksanakan, telah disepakati terlebih dahulu untuk menurunkan APK dan APS yang telah melanggar estetika tahap kampanye. Keberadaannya ditopang dalam pasal 298 ayat 2 dan 3 dari UU Pemilu.” Katanya.(Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT di Wilayah Binaan.

Berita Koramil

Memasuki Masa Tanam, Babinsa Serka M. Olis Bantu Petani Mengolah Lahan Sawah.

BERITA

Penyaluran BLT Di Wilayah Binaan, Babinsa Laksanakan Pendampingan.

BERITA

Dengan Sigap, Babinsa Meninjau Rumah Warga yang Terendam Banjir Di Wilayah Binaan.

Berita Koramil

Patroli dan Sosialisasi Karhutlah oleh Serka H.Sitorus.

Berita Koramil

Babinsa Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat Untuk Mendukung Tupok Babinsa.

Artikel

Babinsa Koramil 419-06/Rantau Rasau Jelaskan Bahaya Judi Online Kepada Masyarakat

Berita Koramil

Babinsa Ramil 03/TI Ajak Warga Binaan Sharing.