Danramil Dampingi Tim Dirjed Tanaman Pangan dalam Kegiatan Opla dan Pompanisasi Di Muara Sabak Danramil 419-02/Tungkal Ulu Laksanakan Mediasi Antara Kelompok Tani Terkait Dengan Persoalan Penggunaan Lahan Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan dan Peringatan Nuzul Qur’an di Kelurahan Patunas Safari Ramadhan Desa Kuala Dasal: Silaturahmi dan Kebahagiaan Bersama Melanjutkan tradisi sebelumnya, Malam Pisah Sambut Dandim 0419/Tanjab dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Tanjab

Home / Berita Koramil / Koramil Sabak

Jumat, 23 Agustus 2019 - 06:20 WIB

Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Terus Beikan Sosialisasi Karhutla Kepada Warga Binaan.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Pembakaran lahan digemari masyarakat ketika membuka kebun dan lahan pertanian karena dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanam. Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.

Guna mencegah berkembangnya kebiasaan masyarakat tersebut, maka Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak melaksanakan sosialisasi sekaligus patroli diwilayah binaannya tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).

Dalam hal ini, Sertu Rahmat Somantri melaksanakan patroli diiringi komunikasi sosial berupa sosialisasi dan himbauan pencegahan Karhutla kepada warga binaannya di Desa Pemagang Rahim, Kec. Mendahara Ulu, Kab. Tanjab Timur, Kamis (22/08/19).

BACA JUGA  Wujud nyata upaya khusus, Babinsa bantu petani panen padi

Dalam sosialisasi tersebut, Sertu Rahmat Somantri menyampaikan bahwa oknum pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana karena melanggar undang undang.

“Pada pasal 69 ayat 1 huruf h dan pasal 108 Undang Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipudana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 juta rupiah dan paling banyak 10 Milyar rupiah,” jelas Serda Sugiharto.

BACA JUGA  Babinsa Pelda Umar Hasan Hadiri Acara HUT Ke-55 Desa Air Hitam Laut.

Tak hanya itu, Sertu Rahmat Somantri sebagai Babinsa juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut memberikan himbauan kepada masyarakat lainnya tentang dampak buruk bagi kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan.

“Kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dengan dampak cukup besar bahkan di segi ekonomi,” ujarnya. (Pendimtjb).

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Babinsa Ramil 01/Muara Sabak Dampingi Petani Cek Pertumbuhan Jagung.

BERITA

Wujud Kebersamaan, Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan

BERITA

Pendampingan dan Monitoring Pembagian BLT-DD Tahap II oleh Koptu Wedi S Selaku Babinsa Koramil 419-02/Tungkal Ulu

BERITA

Antisipasi Karhutla, Babinsa Koramil 03/Tungkal Ilir Bersama Satgas Karhutla Pantau Wilayah

BERITA

Babinsa turut serta dampingi petani cek pertumbuhan padi.

Berita Koramil

Babinsa Rawa Medang Bantu Petani Menanam Padi Dengan Gunakan Rice Transplanter.

BERITA

Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Menerapkan Program Ketahanan Pangan Terkhususnya pada Masa Pandemi Covid-19

Berita Koramil

Hati-Hati Dalam Penggunaan Kompor dan Listrik, Himbauan Penting Dari Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir.