Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Pembakaran lahan digemari masyarakat ketika membuka kebun dan lahan pertanian karena dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanam. Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.
Guna mencegah berkembangnya kebiasaan masyarakat tersebut, maka Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak melaksanakan sosialisasi sekaligus patroli diwilayah binaannya tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam hal ini, Sertu Rahmat Somantri melaksanakan patroli diiringi komunikasi sosial berupa sosialisasi dan himbauan pencegahan Karhutla kepada warga binaannya di Desa Pemagang Rahim, Kec. Mendahara Ulu, Kab. Tanjab Timur, Kamis (22/08/19).
Dalam sosialisasi tersebut, Sertu Rahmat Somantri menyampaikan bahwa oknum pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana karena melanggar undang undang.
“Pada pasal 69 ayat 1 huruf h dan pasal 108 Undang Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipudana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 juta rupiah dan paling banyak 10 Milyar rupiah,” jelas Serda Sugiharto.
Tak hanya itu, Sertu Rahmat Somantri sebagai Babinsa juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut memberikan himbauan kepada masyarakat lainnya tentang dampak buruk bagi kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan.
“Kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dengan dampak cukup besar bahkan di segi ekonomi,” ujarnya. (Pendimtjb).