Kuala tungkal, kodimtanjab.com -Babinsa Koramil 419-02/Tungkal Ulu Serda Choiron menghadiri undangan Musyawarah Penetapan dan Penerima BLT-DD tahun 2024 Desa Gemuruh Kec.Tungkal Ulu yang bertempat di Aula Kantor Desa Gemuruh Kec.Tungkal Ulu. Selasa (16/1/24).
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menerima BLT DD sesuai dengan peraturan Kementrian Desa pengunaan Dana Desa sebanyak maksimal 25% dari Dana Desa yg diterima dan adapun lainnya yaitu Berdomisil/Tempat tinggal Di Desa dan mempunyai KK dan KTP Desa Setempat, Janda Kurang mampu, Cacat, Mempunyai Anggota kluarga yg mempunya penyakit menahun dan Disabiltas, Kehilangan mata pencarian, Penerima BLT di luar penerima PKH dan penerima lain sebagainya.
Musyawarah penetapan dan penerima BLT DD tahun 2024 ini dihadiri oleh Kepala Desa Gemuruh, bapak Dedi susanto beserta perangkat Desa, Babinsa Desa Gemuruh, Serda Choiron, Pendamping Kecamatan Bapak khairul, Pendamping Desa ibu Susi, Para Kadus dan ketua RT Desa Gemuruh dan Ketua BPD Bapak Abdul Rahman.
Adapun hasil dari musyawarah Penetapan dan Penerima BLT-DD tahun 2024 Desa Gemuruh didapatkan sebanyak 27 orang yang memenuhi kriteria untuk menerima BLT DD tahun 2024 (pentjb)