Pabungdim 0419/Tanjab Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Tanjab Timur Personil Kodim 0419/Tanjab Gelar Olahraga Lari Bersama di Sekitar Kota Kuala Tungkal Tim Sterad TNI Kunjungi Pos SKK Migas untuk Penguatan Binter di Wilayah Kodim 0419/Tanjab Dandim 0419/Tanjab Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat di Makodim 0419/Tanjab Wujud Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Tanjab Barat dan Timur Serahkan Nasi Tumpeng di HUT TNI Ke-79 di Makodim 0419/Tanjab

Home / BERITA / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ilir

Minggu, 30 Mei 2021 - 17:54 WIB

Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir Dan Bhabinkamtibmas Lakukan Patroli Karhutla.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan, yang akhir-akhir ini sering terjadi baik lahan masyarakat maupun hutan, Babinsa Koramil 03/Tungkal Ilir dalam jajaran kodim 0419/Tanjab melaksanakan kegiatan patroli dan sekaligus sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan  Desa Sungai Landak Kec.Senyerang Kab.Tanjab Barat. Minggu (30/5/21).

Adapun maksud dan tujuan babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi,memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.

BACA JUGA  Sertu Agustono Selaku Babinsa : Masyarakat Jangan Membuka Lahan Perkebunan Dengan Cara Membakar.

Di tempat terpisah, Danramil 03/Tungkal Ilir Kapten Inf Boimin mengatakan pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, Baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

BACA JUGA  Terus Jalin Kebersamaan, Babinsa Rangkul Warga Binaan Dengan Metode Komsos.

Lanjut Danramil, “agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan”.

“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” tutup Danramil.(pentjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Pasi Intel Kodim 0419/Tanjab Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual.

BERITA

Babinsa Himbau Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan.

Berita Koramil

TNI – Polri, ASN dan Umat Kristiani di Kabupaten Tanjabtim Rayakan Natal Oikumene.

BERITA

Wujud Nyata Dilapangan, Babinsa Lakukan Pendampingan Peninjauan Tanaman Jagung.

Artikel

Pahami Situasi Desa Binaan, Serka Hadi Santoso laksankan Komsos

Berita Koramil

Babinsa Kec. Geragai Hadiri Kegiatan Deklarasi Pilkades Damai Diwilayah Kecamatan Geragai.

BERITA

Pantau Wilayah Rawan Karhutla, Serda Teguh Ajak Warga Desa Binaan.

Artikel

Babinsa Koramil 419/Tungkal Ilir Bersama Tim Gabungan Evakuasi Nelayan Hilang di Pantai Kuala Kerang