Kuala Betara, kodimtanjab.com – pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 Babinsa Desa Muntialo kecamatan Betara Koramil 419-03/Tungkal Ilir Pelda Dedi R. Purba bersama BKTM dan BPBD melaksanakan kegiatan Patroli Karhutla di sekitaran Desa Muntialo kec.Kuala Betara Kab. Tanjab Barat
Tentang Larangan dan himbauan kepada masyarakat agar tidak Membakar Hutan dan Lahan apabila membuka lahan di Desa Muntialo kec.kuala Betara Kab Tanjab Barat. Rabu (09/09/2020)
Menghimbau kepada warga dan pemilik kebun untuk tidak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan perkebunan apabila dengan sengaja melakukan pembakaran lahan maka akan di tindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yaitu UU NO 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Dengan Hukuman penjara selama 10 tahun dan Denda sebesar Rp 10 Milyar.
Apabila warga ada melihat titik api yang di indikasi menimbulkan Karhutla segera melaporkan ke BABINSA/atau Satgas terpadu Karhutla yg telah kita bentuk guna dilakukan tindakan lebih lanjut. (Pendimtjb)