Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir melakukan patroli pencegahan Karhutla di Kelurahan Sriwijaya, Kec. Tungkal ilir Kab. Tanjab Barat, Minggu (07/07/19).
Dalam kegiatan tersebut, Babinsa Serda Yaumul Karim memberikan himbauan kepada warga yang dijumpai ditengah kegiatan patroli.
Himbauan tersebut dimaksudkan agar warga masyarakat paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan.
“Hal ini bisa mendapat sanksi pidana, untuk itu sedini mungkin kita sampaikan himbauan agar mereka memahaminya,” jelas Serda Yaumul Karim.
Danramil 419-03/Tungkal Ilir Kapten Inf Rohandy mengatakan bahwa himbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara membakar.
“Hal ini sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ini juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” ujar Danramil. (Pendimtjb).