Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang Sertu Kushendra melaksanakan kegiatan patroli pemantauan Karhutla dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi kepada warga masyarakat pemilik lahan guna mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Desa Simpang Jelita, Kec. Nipah Panjang, Kab. Tanjab Timur, Kamis (10/10/19).
Dalam sosialisasinya, Sertu Kushendra menghimbau kepada warga masyarakat pemilik lahan agar tidak membakar lahan ataupun membuang puntung rokok secara sembarangan karena dapat berakibat kebakaran lahan.
Dijelaskan oleh Sertu Kushendra bahwa pembakaran hutan dan lahan sangat bertentangan dan dilarang dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana pada pasal 69 ayat 1 menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.”
“Pembakaran hutan dan lahan juga dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup sehingga dapat dikenakan sanksi hukuman,” kata Sertu Kushendra.
Danramil 04/Nipah Panjang Kapten Inf Adil Tarigan menjelaskan, Babinsa melakukan sosialisasi pencegahan Karhutla ditingkat desa kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat lebih memahami akibat dan dampak negatif dari Karhutla.
“Kegiatan ini terus dilakukan oleh Babinsa jajaran Koramil 04/Nipah Panjang melalui kegiatan Komsos dan anjangsana kepada masyarakat sebagai antisipasi terjadinya Karhutla dimusim kemarau tahun ini,” ujar Danramil. (Pendimtjb).