Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dandim 0419/Tanjab diwakili Pelda Ferry Manurung melaksanakan kegiatan rapat Fasilitasi permasalahan konflik lahan antara Kelompok Tani 9 (Sembilan) Desa dengan PT. DAS (Dasa Anugerah Sejati) di Room meting Gaharu 1 Hotel BW Luxuri Jambi. Rabu (6/11/2023)
Kegiatan rapat ini dihadiri oleh :
1) Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwarsadat M.Ag.
2) Dirjenbun Kementerian Pertanian An. Bu Doris.
3) Sekda Tanjab Barat Ir. H. Agus Sanusi M. Si
4) Asisten 1 H. Mulyadi S.Pd. M.Kes.
5) Asisten 2 H. Firdaus Khatab.
6) Dandim 0419/Tanjab diwakili Pelda Ferry Manurung.
7) Kapolres Tanjung Jabung barat diwakili Kasat intel Iptu Wildan Indra Pramono S.Tr.K.S.I.K.M.si.
8) Plt. Kadisbun Riduwan.
9) Kabid PKS Kesbangpol Propinsi An. H. Qumarzaman S.H.
10) Kajari Tanjab Barat diwakili An. Pemanda S.H.
11) Kaban kesbangpol Tanjab Barat Dianda putera.
12) Kabid PKS Kesbangpol Kabupaten Hilal.
13) Direktur Supryadi
14) Camat Merlung Ibu Yenni Warni Pitriyanti S.H
15) Camat Tungkal Ulu Bpk Nanda Liza SKM M.M.
16) Camat Batang Asam Drs Junaidi, M.H.
17) Manager SSL Liharman Purba
18) Kordinator SSL An.Andra Kanati
19) Humas Sihombing.
20) Kepala Desa dari 8 desa dan 1 kepala desa tidak hadir yaitu Kepala desa Badang.
21) Pendamping 9 desa An.Syarifudin S.H.
22) Warga perwakilan 8 desa.
Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menyampaikan Puji syukur atas rahmad Allah S.W.T kita diberikan kesempatan berkumpul di rapat fasilitasi pembangunan kebun masyarakat Selamat datang bu dirjenbun kementrian RI, Kita tidak kembali lagi membahas masa lalu karena kita sudah cukup panjang perjalanan dan Kita masuk dalam tahap penyelesaian Berharap kita semua bisa menerima apa yang menjadi keputusan kita bersama ini walaupun mungkin ada segelintir yang belum biasa menerima keputusan kesepakatan ini dalam finalisasi dan realisasi Mari kita sepakati bersama apa yang menjadi poin-poin dalam finalisasi ini Mari kita bersama menjaga keamanan dan ketertiban serta berdoa dalam pelaksanaan Pemilu Pilpres, Pilkada dan Pilegislatif bisa berjalan lancar.
Plt Kadisbud Kabupaten Tanjab Barat juga menyampaikan sudah beberapa kali berkordinasi dengan bu doris di dirjenbun kementerian RI dalam langkah-langkah penyelesaian permsalahan ini. Lalu Menjelaskan tentang aturan-aturan dalam Dasar dan peraturan menteri pertanian no 18 tahun 2021 tanggal 29 April 2021 Tentang Fasilitas Pembangunan Kebun. Kemudian Memberitahu surat edaran direktorat jenderal Perkebunan Nomor :B-347/KB.410/E/07/2023 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dan Permen ATR/BPN No 18 Tahun 2021 Tata cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah.
Dirjenbun Kementerian Pertanian Doris menambahkan, Proses yang panjang ini sudah kita lalui melalui tahapan dan perundang-undangan. Segala pola dan program pembangunan perkebunan masyarakat sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian Pertanian yaitu Direktorat jenderal Perkebunan.
Sekda Tanjab Barat Menyampaikan, dalam tahapan-tahapan yang sudah kta lalui bersama berharap kta semua bsa menerimanya. Di Sore hari ini kita sepakati dalam fininalis ini dengan baik.
Pada rapat ini didapatkan beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1) PT. DAS bersedia memenuhi fasilitas kemitraan seluas 20% diluae HGU yang akan diberikan kepada masyarakat 9 desa yang telah di verifikasi dan divalidasi kepesertaanya oleh Pemkab Tanjung Jabung Barat.
2) Masyarakat membentuk koperasi di 9 desa sebagai mitra fasilitas PT.DAS dengan difasilitasi Dinas Koperindag Kab.Tanjung Jabung Barat terhitung ditandatangani kesepakatan s.d 31 Agustus 2023.
3) Kewajiban fasilitas kemitraan PT.DAS akan dilakukan secara bertahap ,sebagai berikut :
a) Tahap awal akan direalisaikan 500 Ha fasilitasi pembagunan kebun masyarakat 9 desa,dengan lokasi kebun berada di wilayah Kec.Tungkal Ulu,Merlung,Batang asam selambat-lambatnya 3 bulan atau 31 Agustus 2023.
b) Tahap selanjutnya kewajiban fasilitas kemitraan 1.300 Ha,dalam bentuk/pola kemitraan lainya yang akan disepakati lebih lanjut berdasarkan pembahasan bersama PT. DAS dan masyarakat 9 desa melalui koperasi yang dibentuk masyarakat 9 desa sejalan dengan proses sertifikasi koperasi yang dibentuk masyrakat 9 desa,sejalan dengan proses sertifikasi perpanjangan HGU PT.DAS selambat-lambatnya 31 Agustus 2023.
4) Apabila PT.DAS tidak dapat memenuhi kewajibannya,peserta rapat menyepakati agar Kemenko Polkukam merekomendasikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk tidak menerbitkan sertipikat Pepanjangan HGU PT.DAS. (Pentjb)