Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Komandan Koramil 419-03/Tungkal Ilir Kapten Inf Rohandy menghadiri kegiatan sosialisasi Karhutla bertempat di Aula Desa Suak Samin, Kecamatan Pengabuan, Kab. Tanjab Barat, Rabu (11/09/19).
Kegiatan sosialisasi Karhutla ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Pengabuan dalam rangka mengantisipasi serta meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama diwilayah Kecamatan Pengabuan.
Kegiatan sosialisasi ini juga turut dihadiri oleh Camat Pengabuan Hermansyah, S.STP., M.Si., Kapolsek Pengabuan Iptu Agus Purba di wakili Bripka Ucen, para Kades Se-Kecamatan Pengabuan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat serta Staf Kecamatan.
Camat Pengabuan, Hermansyah, S.STP, M.Si menghimbau para Kades agar menyampaikan kembali ke warganya apa yang telah didapat dalam sosialisasi Karhutla tersebut.
“Sampaikan kepada warga, apabila menemukan titik api segera melaksanakan pemadaman secara optimal dan segera berkoordinasi dengan aparat dan petugas guna penangulangan karhutla lebih lanjut,” kata Camat.
Lebih lanjut Camat juga meminta para Kades agar jangan bosan untuk menghimbau kepada masyarakat agar saling peduli dan membantu jikalau terjadi kebakaran, supaya kebakaran tidak berdampak semakin luas.
“Sosialisasikan tentang Karhutla ini ke seluruh lapisan masyarakat melalui para Aparatur Desa, RT, Kadus, atau melalui kotbah jum’at dan sabagainya untuk pencegahan awal,” imbuh Camat.
Sementara itu Danramil 419-03/Tungkal Ilir Kapten Inf Rohandy melalui kegiatan Sosialisasi ini menyampaikan agar unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, Manggala Agni serta MPA secara terus menerus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengadakan patroli terpadu Karhutla secara bersama sama sebagai langkah pencegahan awal Karhutla.
“Sampaikan himbauan kepada warga masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar secara sembarangan,” kata Danramil.
Lebih lanjut Danramil 03/Tungkal Ilir menyampaikan agar aparat desa serta warga masyarakat dapat mengingatkan terhadap orang yang mancing di pinggir kali atau parit agar tidak membuang puntung rokok secara sembarangan yang dapat mengakibatkan timbulnya kebakaran lahan.
Selain itu Danramil 03/Tungkal Ilir juga menyampaikan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terdapat dalam Pasal 108 UU NO. 41 tahun 2009.
Kapolsek Pengabuan Iptu Agus Purba, S.H. yang diwakili Briptu Ucen dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihak Polsek akan mendatangi TKP Paska Karhutla, melaksanakan Patroli Terpadu di areal yang masih terdapat Hotspot paska terjadinya karhutla sekalian membuat skat pembatas agar titik hotspot tidak melebar luas ke areal masyarakat.
“Tentunya setiap pelaku pembakaran lahan dan akan kita lakukan proses hukum apabila terbukti,” ujarnya.
Briptu Ucen juga meminta kepada para Kades agar tetap mengadakan siskamling guna memonitor situasi desa, apabila terjadi kebakaran dapat segera laporkan untuk tindakan awal dalam pemadaman. (Pendimtjb).