Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Danramil 419-05/geragai dalam hal ini diwakili Babinsa kec geragai Serka Arapik Rizal Menghadiri Rakor penetapan Zona APK dan Rapat Umum di Aula Kantor Kecamatan Geragai. Senin (27/11/2023)
Kegiatan dipimpin oleh Ketua PPK Kec. Geragai Masjaya dan dihadiri oleh Camat Geragai Iduar Aidi, SKM, Danramil 419-05/Geragai yang diwakili Babinsa Kota Baru Serka Arafik Rizal, Kapolsek Geragai yang diwakili Kanit Reskrim Ipda Sri Dwi Titto Admaja, SH beserta Anggota, Anggota PPK Kec. Geragai, Ketua Panwascam Geragai Gupawan beserta Anggota, Para Ketua dan anggota PPS masing – masing desa.
Lokasi pemasangan APK (alat peraga kampanye) tahun 2024 di Seluruh wilayah Kec. Geragai Kab. Tanjab Timur, Untuk keamanan dan keselamatan berlalu lintas agar APK dan bahan kampanye dapat dipasang oleh peserta pemilu pada ruas jalan nasional dan jalan provinsi berjarak minimal 10 (sepuluh) meter sebelum dan sesudah persimpangan jalan. APK dan bahan kampanye di wilayah Kecamatan dapat di pasang oleh peserta Pemilu berjarak minimal 5 (lima) meter sebelum dan sesudah persimpangan.
Tempat ibadah, Rumah Sakit dan tempat pelayanan kesehatan, Tempat pendidikan meliputi gedung, halaman sekolah dan perguruan tinggi, Gedung milik pemerintah, Fasilitas tertentu milik pemerintah Dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum adalah tempat yang dilarang untuk memasang APK. (pentjb)