Wujudkan Asta Cita di Sektor Pertanian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Pangdam XX/TIB Sukseskan Panen Raya di Geragai Hangatnya Kebersamaan: Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan di Desa Teluk Pulai Raya Wujud Kepedulian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Bupati Salurkan Bantuan bagi Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Tongkat Komando Kodim Tanjab Resmi Berganti, Letkol Arm Dwi Sutaryo Serahkan Jabatan Kepada Letkol Inf Zulhiardi Malam Penuh Keakraban, Pemkab Tanjab Barat Lepas Letkol Arm Dwi Sutaryo Menuju Mabesad

Home / Artikel / BERITA / Berita Koramil / Koramil Geragai

Senin, 27 November 2023 - 20:16 WIB

Danramil 419-05/geragai diwakili Serka Arapik Rizal Menghadiri Rakor penetapan Zona APK dan Rapat Umum.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Danramil 419-05/geragai dalam hal ini diwakili Babinsa kec geragai Serka Arapik Rizal Menghadiri Rakor penetapan Zona APK dan Rapat Umum di Aula Kantor Kecamatan Geragai. Senin (27/11/2023)

Kegiatan dipimpin oleh Ketua PPK Kec. Geragai Masjaya dan dihadiri oleh Camat Geragai Iduar Aidi, SKM, Danramil 419-05/Geragai yang diwakili Babinsa Kota Baru Serka Arafik Rizal, Kapolsek Geragai yang diwakili Kanit Reskrim Ipda Sri Dwi Titto Admaja, SH beserta Anggota, Anggota PPK Kec. Geragai, Ketua Panwascam Geragai Gupawan beserta Anggota, Para Ketua dan anggota PPS masing – masing desa.

BACA JUGA  Kodim 0419/Tanjab Melaksanakan Kegiatan Senam SKJ 88 dalam rangka memperingati HUT TNI ke - 78 dan Hari Olahraga Nasional ( HAORNAS ) tahun 2023 Bersama Forkopimda dan Masyarakat Tanjab Barat.

Lokasi pemasangan APK (alat peraga kampanye) tahun 2024 di Seluruh wilayah Kec. Geragai Kab. Tanjab Timur, Untuk keamanan dan keselamatan berlalu lintas agar APK dan bahan kampanye dapat dipasang oleh peserta pemilu pada ruas jalan nasional dan jalan provinsi berjarak minimal 10 (sepuluh) meter sebelum dan sesudah persimpangan jalan. APK dan bahan kampanye di wilayah Kecamatan dapat di pasang oleh peserta Pemilu berjarak minimal 5 (lima) meter sebelum dan sesudah persimpangan.

BACA JUGA  Babinsa Rawa Medang Bersama Petugas PPL Lakukan Monitoring Tanaman Padi.

Tempat ibadah, Rumah Sakit dan tempat pelayanan kesehatan, Tempat pendidikan meliputi gedung, halaman sekolah dan perguruan tinggi, Gedung milik pemerintah, Fasilitas tertentu milik pemerintah Dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum adalah tempat yang dilarang untuk memasang APK. (pentjb)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 419-02/Tungkal Ulu Sambangi Warga Binaan

Artikel

PLH Danramil 419-07/Merlung Menghadiri Pembentukan Pengurus FKUB di Kecamatan Merlung

Berita Koramil

Babinsa 03/Tungkal Ilir Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala Desa Jati Emas.

BERITA

Die Familie – Ebook

BERITA

Wakasad : Lomba Tembak AARM 29/2019, Harga Diri dan Martabat Bangsa.

BERITA

Babinsa Bersama Warga Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung

BERITA

Kolaborasi TNI AD dan Pemprov Jatim, Cetak Generasi Muda Yang Unggul.

BERITA

Schattenwandler: Gideon – Buch