Tanjab Timur, kodimtanjab.com – Danramil 419-01/Muara Sabak yang di wakili oleh Sertu Baharudin Babinsa Lambur I Menghadiri Rapat Koordinasi Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengendalian dan Pencegahan Covid – 19 dalam Penyelenggaraan Hajatan dan Pertemuan Publik di Kantor Balai Desa Lambur I Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjab Timur.
Kegiatan Rapat Pleno di Pimpin Langsung oleh Camat Muara Sabak Timur Bapak Zulfaisal.S.ap. Senin (14/09/2020)
Rapat pleno di hadiri oleh Kapolsek Sabak Timur Akp.Suwanto.SE beserta BKTM, Danramil 419-01/Muara Sabak di wakili oleh Sertu Baharudin, Kasi Tantim Kecamatan Muara Sabak Timur Ibu.Desniati, Seluruh Kades dan Lurah Kecamatan Muara Sabak Timur, dan Staf Desa dan Masyarakat Lambur I 10 orang.Komisioner KPU Tanjab Timur.
Pada Kegiatan Keramaian boleh di laksanakan asalkan penyelenggara di berikan izin oleh pihak yang terkait,dan tetap dengan tidak melupakan standar protokol kesehatan yang sudah ada saat ini. Untuk kegiatan Kumpul2 di lingkungan/warung kopi di batasi waktu nya sampai pukul 21.00 wib, Kegiatan Swiping Masker,dan himbauan protokol Kesehatan tetap lebih di tingkatkan di tempat pasilitas umum seperti pasar, dan Apabila ada pelanggar yang tidak mengenai masker/menggunakan di berikan tindakan hukuman disiplin pisik seperti Push Ap. (pendimtjb)