Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – pada Pukul 14.45 s.d 16.30 wib hari Senin, 31 Agustus 2020 Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pemilihan Serentak Tahun 2020 Bakal Calon Bupati dan Calon Wabup Kabupaten Tanjab Barat di Ruang Rapat Kantor KPUD Tanjab Barat.
Di awali dengan Sambutan Sekda Tanjab Barat Ir. H. Agus Sanusi MS.i Mewakil Bupati Tanjab Barat mengingatkan pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) tahun ini berbeda dari pemilu sebelumnya karena kondisi saat ini di tengah pandemi Covid-19, sehingga mengharuskan semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan. Senin (31/08/2020).
“Penyelenggara Pilkada maupun masyarakat diminta wajib melaksanakan ketentuan protokol kesehatan agar aman dari ancaman virus corona.Pemda Tanjabbar akan mendukung sepenuhnya Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kab Tanjabbar.” Pungkas Agus Sanusi.
KPUD dalam hal ini meyampaikan Komisioner KPUD telah mempersiapkan dan telah disosialisasikan kepada semua Partai Politik aturan – aturan pada saat pelaksanaan pendaftaran Al : Menyiapkan ruangan sirkulasi udara yang baik dgn memakai ruangan terbuka dgn memakai tenda atap adapun tempat yg akan di pakai lapangan volly Disbudpora, Menyampaikan kepada partai politik ketika datang pendaftaran untuk membawa alat tulis sendiri memakai masker, KPUD Tanjab Barat akan melakukan siaran langsung ( Streaming ) melalui medsos, Membatasi jumlah peserta hanya bakal calon dan pengurus partai politik ( ketua / sekretaris partai ), Sebelum berkas perlengkapan secara fisik yang disampaikan di bungkus dengan bahan plastik yang tahan zat cair, Sebelum berkas dokumen diserahkan akan dilakukan tindakan sesuai protkes, Penyampaian berkas dokumen secara fisik menggunakan sistem antrian, dan Akan dilaksanakan pengecekan suhu tubuh kepada para peserta pendaftaran.
Sehingga Hasil Rapat Koordinasi berupa Dishub akan memberlakukan buka tutup jalan mulai dari depan kantin Kodim 0419 / Tanjab sampai dengan Kantor DISPNDA Tanjab Barat, Dinas Kesehatan Tanjab Barat akan mendukung sepenuhnya dengan kebutuhan kesehatan yang diperlukan, Bawaslu Tanjab Barat dalam hal ini tetap akan fokus kepada kerja KPUD Tanjab Barat dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan COVID-19, dan Memastikan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 sesuai dengan Protokol kesehatan COVID-19.
Catatan yang disampaikan oleh Anggota KPUD Tanjab Barat Ahmad Hadziq SH.i adalah Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada masa Pandemi Covid-19 mengacu pada Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 dan PERPPU no, 2/2020.
Dasar hukum peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Pasal I22A Ayat 3 yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata dan cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan di atur dalam peraturan KPU, Pasal 201A, Ayat 1 yang menyatakan Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 Ayat 6 ditunda karena terjadi bencana non alam sebagaimana di maksud dalam Pasal 120 Ayat 1 serta Pasal 201A Ayat 2 menyatakan Pemungutan suara serentak yang di tunda dilaksanakan pada Bulan Desember 2020.
Pendaftaran Bakal Calon Bupati / Bakal Calon Wakil Bupati akan dilaksanakan pada tanggal 4 September s/d 6 September 2020.
Kegiatan dihadiri oleh Sekda Tanjab Barat Ir. H. Agus Sanusi MS.i, Pasi Teritorial Kodim 0419 / Tanjab Kapten Inf. Safri Napitupulu, Kasat Intelkam Polres Tanjab Barat IPTU Edi Purnawan, Ketua BAWASLU Tanjabbar Hadi Siswa S.Sos, Dinkes Tanjab Barat Hj. Aida, Dishub Tanjab Barat Junaidi Tanjung, Anggota KPUD Tanjab Barat Ahmad Hadziq S.Hi, dan Anggota KPUD Tanjabbar M. Ilyas S.Kom.I. (pendimtjb)