Seleksi Paskibraka Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2024 Babinsa Sigap Membantu dalam Penanganan Kebakaran di Kota Tungkal Ilir Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Andil Dalam Pengamanan Arus Pulang Mudik 2024 Sertu Sugianto Turut Dampingi Warga Menerima BLT di Desa Rantau Badak Lamo Dandim 0419/Tanjab Hadiri Halal Bihalal Forkopimda dan Tasyakuran di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Tanjab Timur

Home / BERITA

Kamis, 10 September 2020 - 14:26 WIB

“Masyarakat Harus Ikut Serta dan Bertanggung Jawab atas Lahan yang Ada di Tanjab Barat” Tegas Kasdim 0419/Tanjab dalam Sosialisasi Pembukaan Lahan tanpa Bakar

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Pada hari Kamis tanggal 10.09.20 September 2020 di laksanakan Sosialisasi Pembukaan Lahan tanpa Bakar ( PLTB ) kegiatan Pencegahan, Pengendalian, Kebakaran lahan dan Konflik Lahan Perkebunan tahun 2020 di Aula Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Tanjab Barat Jl. Pembengis Kec. Bram Itam Kab. Tanjab Barat Prov. Jambi.

Kegitan Sosialisasi dipimpin oleh Kabid Peternakan Kab. Tanjab Barat Remon F. Harianja S.Pt dan Sebagai Narasumber Kasdim 0419/Tanjab Mayor Chb Indra Wijaya, Kasat Binmas Polres Tanjab Barat AKP Ujang Supran, SH, dan Kalak BPBD Kab. Tanjab Barat Drs. Zulfikri, M.AP

Adapun yang hadir : Penyuluh desa Muntialo Darpin Damanik, Ketua KTPA Harapan Baharudin, Babinsa Betara Sertu Danny, Bhabinkamtibmas Kuala Betara Brigadir Yolan, Bhabinkamtibmas Pengabuan Brigadir Arbidin, Penyuluh Pertanian Kec. Kuala Betara Fahrul Rozi, Kades Betara M. Ikhsan, Bendahara KTPA Ardani, Ketua KTPA M. Hanafi, dan 15 orang perwakilan anggota KTPA. Kamis (10/09/2020).

Di awali penyampaian Pimpinan Sosialisasi berupa Dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan tidak hanya mempengaruhi kesehatan kita semua, melainkan berdampak juga pada perekonomian kita sendiri, Sekarang ini pelaku Pembakaran Lahan sudah diatur dalam Undang undang yang mana bagi perorangan/kelompok kedapatan membakar lahan dengan sengaja ataupun tidak sengaja bisa diberikan sanksi berupa hukuman Pidana selama 15 tahun dan denda sebesar 1 Milyar, dan Masyarakat sekarang dilarang membuka lahan dengan cara membakar cobalah untuk membuka lahan dengan cara lain seperti menggunakan alat berat melalui bantuan Pemerintah setempat atau memanfaatkan sampah bekas tebasan menjadi Kompos ( Vaksin Vegah Api ).

di lanjutkan penyampaian dari Narasumber Kasdim 0419/Tanjab Mayor Chb Indra Wijaya menyampaikan Sekarang ini Pemerintah sudah menggunakan Satelit untuk memonitoring adanya titl Api / Hotspot sehingga kita bisa mendeteksi lokasi yang berdampak kebakaran, dan Adapun titik daerah rawan Kebakaran Hutan dan Lahan diwilayah Kab. Tanjab Barat yaitu Kec. Kuala Betara yaitu desa Sungai Gebar Barat dan desa Suak Labu, Kec. Betara yaitu desa Bunga Tanjung, Ds. Serdang Jaya, Ds. Mekar Jaya, Ds. Sungai terap, Ds. Teluk Kulbi, Ds. Muntialo, Ds. Terjun Jaya dan Ds. Lubuk Terentang, Kec. Bram Itam yaitu Ds. Bram Itam Kanan dan Ds. Bram Itam Raya, Kec. Senyerang yaitu Ds. Margo Rukun, Ds. Lumahan dan Ds. Senyerang, Kec. Pengabuan yaitu Ds. Suak Samin, Ds. Parit Bilal, Ds. Parit Pudin dan Ds. Sungai Baung, Kec. Tebing Tinggi yaitu Ds. Tebing Tinggi, Ds. Kelagian dan Ds. Dataran Kampas, dan Kec. Batang Asam yaitu Ds. Suban, Ds. Penoban, Ds. Rawang Kempas, Ds. Sri Agung, Ds. Lubuk Bernai, Ds. Tanjung Bojo dan Ds. Sungai Ari.

BACA JUGA  Pengecekan Debit Air oleh Babinsa Koramil 419-02/Tungkal Ulu di Desa Sungai Penoban

“Ada beberapa penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan disengaja maupun tidak disengaja seperti masyarakat Perorangan/kelompok dengan sengaja membuka Lahan dengan cara membakar dan kelalaian masyarakat dengan membuang puntung rokok dengan sembarangan sehingga menimbulkan titik api, dan Sekarang ini bukan hanya Perangkat Pemerintahan saja yang menjaga Lahan agar tidak terjadi kebakaran akan tetapi semua komponen masyarakat ikut serta untuk menjaga lahan yang ada di wilayah Kab. Tanjab Barat dan bertanggung jawab atas Lahan yang ada di wilayah Kab. Tanjab Barat”. Pungkas Kasdim 0419/Tanjab.

Kasat Binmas Polres Tanjab Barat AKP Ujang Supran, SH menyampaikan Menurut data yang tercatat di Polres Tanjab Barat ada 6 kasus Karhutla yang terjadi selama 3 tahun sebelumnya yaitu Pada tahun 2018 ada 3 kasus Karhutla yaitu sektor Tanjab Barat ada 1 tersangka, sektor Tungkal Ulu ada 1 tersangka dan Sektor Merlung ada 1 tersangka, Pada tahun 2019 ada 2 kasus Karhutla yaitu sektor Pengabuan ada 2 tersangka, dan Pada tahun 2020 ada 1 kasus Karhutla yaitu Sektor Tungkal Ulu ada 1 tersangka.

Ada beberapa faktor penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan terbagi menjadi dua bagian berupa Faktor Alam meliputi Kondisi lingkungan sekitar ( struktur tanah Gambut ), Kondisi cuaca ( perubahan cuaca Kemarau ).

Faktor Manusia meliputi Membuka lahan dengan cara membakar dengan memangaatkan faktor lingkungan, Menguntungkan Individu atau Koperasi, dan Budidaya sebagai ilmu turun temurun yang diterapkan dengan tidak benar.

BACA JUGA  Kuat bersama rakyat, Babinsa lakukan komsos dengan warga binaan

“Sebaiknya Masyarakat sekarang ini harus bisa membuat Kompos ( Vaksin Cegah Api ) yang mana bahan dasarnya dari limbah tanaman, serbuk batu Gamping, air dan Em4, membuat Kompos ( Vaksin Cegah Api ) dengan cara Siapkan semua lahan dan bahan dasar yang diperlukan seperti rumput kering, Kumpulkan sampah/rumput dari hasil tebas lahan dan potong sampah menjadi bagian kecil, Taburkan Dolimit diatas limbah sesuai takaran dan larutkan Em4 kedalam Air, Letakan potongan sampah yang sudah disiapkan diatas tanah menjadi tumpukan setinggi 50 cm, Siram dengan campuran larutan EM4 dan air dengan menggunakan alat penyiraman dengan secara merata, dan Lapisi bahan baku yamg diolah dengan menggunakan terpal”. Ucapnya

Dan terakhir Kalak BPBD Kab. Tanjab Barat Drs. Zulfikri, M.AP menyampaikan Penyelenggara penanggulangan bencana secara umum khusunya bencana kabut asap yang ditimbulkan oleh Kebakaran Hutan dan Lahan tetap melaksanakan fungsi koordinasi serta kerja sama dan membangun Sinergisitas tiga Pilar yaitu Pemerintahan, Dunia Usaha dan Masyarakat sebagai pelaksana dalam penanggulangan sesuai dengan Undang undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Peristiwa/rangkaiam peristiwa yang mengamcan dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebakan oleh alam dan non alam yang dapat mengakibatkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak Psikologis.

Tanggung jawab Pemerintah terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan sesuai aturan Undang undang pasal 6 no 24 tahun 2007 berisi Pengurangan resiko dan Bencana dan pemaduan pengurangam resiko bencana dengan program Pembangunan, Perlindungan masyarakat dari dampak bencana dan memberikan jaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum, Pemulihan kondisi dari dampak bencana dan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam APBN yang memadai yang nerbentuk dana siap pakai, dan Pemeliharaan arsip / dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Indikator utama bencana Kabut Asap seperti Indeks pencemaran udara Ispu dalam katagori mendekati tidak sehat, terganggunya transportasi udara, meningkatnya penderita Ispa dan terganggunya aktifitas Sosial dan ekonomi masyarakat. (pendimtjb)

Share :

Baca Juga

BERITA

Dampingi Warga Meninjau Padi, Ini Kata Babinsa.

BERITA

Kodim Tanjab Gelar Penyembelihan Hewan Kurban.

BERITA

Personel Keslap Satgas TMMD Beri Layanan Kesehatan dan Obat Gratis.

Artikel

Babinsa Koramil 419-05/Geragai Ilir Laksanakan Kegiatan Komsos Bersama masyarakat

BERITA

Pendampingan Bansos BST dari Pegawai Kantor Pos dan Aparat Kelurahan Parit Culun II oleh Sertu Ade Putra Selaku Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak

BERITA

Komsos Jadi Senjata Babinsa Jaga Kedekatan Bersama Warga Binaan.

BERITA

Jaga Kesuburan Padi Dari Hama, Babinsa Dampingi Petani Melakukan Penyemprotan Padi.

BERITA

Dandim 0419/Tanjab dan Kapolres Pimpin Patroli Bersama Gugus Tugas Untuk Mencegah Covid-19 di Kuala Tungkal.