Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Sebagai langkah untuk mencapai kesepakatan dan menjaga ketertiban di Desa Kota Baru, Kecamatan Batang Asam, Danramil 419-02/T.Ulu Kapten Inf Boimin memimpin rapat mediasi mengenai tuntutan masyarakat terkait pendirian rumah ibadah di RT 09/02. Senin (25/12/23)
Rapat mediasi dilaksanakan pada hari Senin, 25 Desember 2023, dimulai pukul 09.00 Wib di Aula Kantor Desa Kota Baru. Hadir dalam kegiatan ini, antara lain, Camat Batang Asam Bpk Junaidi, Kapolsek Tungkal Ulu Iptu Ivan Ripai, BPD, perwakilan Kadus, tokoh masyarakat, tokoh agama, Satpol PP, dan Ketua RT di Desa Kota Baru.
Setelah mendengarkan tuntutan masyarakat, berikut adalah hasil mediasi yang dicapai:
1. Pembangunan Dihentikan Sementara: Usulan dari masyarakat agar pembangunan rumah ibadah dihentikan sementara diterima. Pembangunan akan dilanjutkan setelah semua persyaratan terpenuhi.
2. Ketertiban dan Kedamaian: Masyarakat setuju untuk ikut menjaga ketertiban dan kedamaian di sekitar gereja.
3. Volume Adzan: Masyarakat berharap agar volume alat pengeras suara (Mic) yang digunakan selama adzan di rumah ibadah dikurangi.
Forkopimcam Kecamatan Batang Asam berencana untuk memanggil pihak terkait setelah Tahun Baru guna membahas lebih lanjut tuntutan masyarakat dan memastikan implementasi hasil mediasi.
Rapat mediasi ini berhasil mencapai kesepakatan yang dapat mengatasi perbedaan pandangan antara pihak yang terlibat. Dengan menghentikan sementara pembangunan rumah ibadah, diharapkan akan tercipta suasana yang kondusif di Desa Kota Baru. Forkopimcam Kecamatan Batang Asam juga menegaskan komitmennya untuk terus memastikan dialog dan solusi yang baik bagi seluruh masyarakat. (Pentjb)