sabak, kodimtanjab.com – Pada hari Rabu 23 September 2020 telah dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna Masa Persidangan I tahun 2020 – 2021 dengan Agenda Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD perubahan TA. 2020 dan Pengambilan Keputusan DPRD di Ruang Rapat DPRD Kab. Tanjab Timur Kel, Rano, Kec. Muara Sabak Barat, Kab. Tanjab Timur.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Tanjab Timur Mahrup dan didampingi oleh Bupati Tanjab Timur H. Romi Haryanto, SE, Wakil Bupati Tanjab Timur H. Roby Nahliansyah, SH, Wakil Ketua I DPRD Kab. Tanjab Timur Syaidina, dan Wakil Ketua II DPRD Kab. Tanjab Timur Gatot Sumarto.
Poin-poin Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD perubahan TA. 2020 brupa, yang pertama Penyampaian pendapat akhir Fraksi Partai Amanat Nasional dengan menyampaikan Fraksi PAN tidak mengulas kembali apa Yang Telah dilaporkan oleh Badan Anggaran DPRD kabupaten Tanjab Timur dan fraksi PAN dapat menyetujui Rancangan peraturan daerah APBD perubahab Anggaran 2020 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah APBD perubahan Kabupaten Tanjab Timur tahun anggaran 2020.
Kedua, Penyampaian pendapat akhir Fraksi Partai Bulan Bintang Indonesia dengan menyampaikan Fraksi Bulan Bintang Indonesia, menyarankan agar seluruh hasil pembahasan APBD di Badan Anggaran DPRD Tanjung Jabung Timur untuk di laksanakan dan direalisasikan dengan sesegera mungkin mengingat waktu yang terseisa sangat pendek, dan Adanya beberapa rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Fraksi Bulan Bintang Indonesia sepakat dengan seluruh rekomendasi dan catatan yang di muat dalam Laporan Badan Anggaran tersebut, oleh karna itu perlu kiranya menjadi perhatian kita semua agar rekomendasi tersebut dilaksanakan dengan baik.
ketiga,Penyampaian pendapat akhir Fraksi Partai Demokrasi Indonesia dengan menyampaikan Perjuangan Setelah melalui proses tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Fraksi PDI Perjuangan dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Daerah Perubahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2020 untuk dijadikan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
keempat,Penyampaian pendapat akhir Fraksi Partai Golongan Karya dengan menyampaikan Untuk kedepannya fraksi Golongan Karya meminta pemerintah daerah untuk dapat menyempurnakan informasi tentang sampai sejauh mana penyerapan anggaran pada Kegiatan- kegiatan tersebut, padahal ini sangat penting untuk menentukan kebijakan dalam pembahasan anggaran perubahan, terkait, apakah perlu adanya suatu kegiatan baru dalam anggaran perubahan ini, perlukah ditambah ataupun dikurangi jumlah anggarannya ataupun target Kinerjanya, apakah sebuah kegiatan layak dilanjutkan ataukah justru dibatalkan atau dialihkan kepada kegiatan yang lain dan sebagainya. Atas penyajian dokumen diatas Fraksi partai Golkar meminta kedepan agar informasi informasi penting tersebut disajikan bersamaan dengan Setiap penyampaian rancangan peraturan daerah tentang apbd perubahan atau setidak-tidaknya dijelaskan dalam nota keuangan.
Fraksi Golkar meminta untuk tetap memperhatikan dan mengindahkan seluruh catatan Yang telah kami sampaikan, Fraksi Golongan Karya dapat menerima Rancangan peraturan daerah tentang APBD -Perubahan Tahun Anggaran 2020 untuk di lanjutkan dan untuk di sahkan menjadi peraturan daerah.
Kelima, Penyampaian pendapat akhir Fraksi Restorasi Nurani Rakyat menyampaikan Fraksi RNR tidak akan bosan mengingatkan Kepala Daerah untuk Perintahkan dinas perhubungan memfungsikan kembali setiap Portal yag ada dan menindak pelaku usaha angkutan sawit yang Terang-terangan melanggar kesepakatan yang dibuat bersama Kepala Daerah, pembiaran selama ini membuat Infrastruktur Jalan makin rusak dan terkesan ada unsur kesengajaan serta pembiaran.
Fraksi RNR mengingatkan Dinas PUPR agar hati-hati dalam Merencanakan kegiatan pembangunan di ujung tahun anggaran dan Fraksi RNR menegaskan kepada Dinas terkait, agar tidak Merencanakan kegiatan baru atau melaksanakan kegiatan, yang Sifatnya tender/lelangyang tidak mungkin dikerjakan dengan waktu yang tersisa dan terkesan dipaksakan, sehingga hasil kerja serta kwalitas bangunan jadi mengecewakan masyarakat. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan wajib Memprioritaskan berdasarkan kebutuhkan masyarakat dengan
Kondisi saat ini seperti, terjadinya kerusakan jalan yang sangat Parah menuju desa simbur naik, dan kerusakan jalan lainnya Dibeberapa daerah lain untuk dapat segera diperbaiki.
Hingga Fraksi Restorasi Nurani rakyat (RNR) DPRD Kabupaten Jabung Timur menolak Ranperda perubahan Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan daerah tentang APBD perubahan.
Rapat Paripurna Masa Persidangan I tahun 2020 – 2021 dengan Agenda Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD perubahan TA. 2020 dan Pengambilan Keputusan DPRD merupakan program dalam kegiatan terhadap Ranperda APBD perubahan TA. 2020.
Personil Unit Intel Kodim 0419/Tanjab berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait akan memonitor jalannya Sidang Paripurna sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan sukses dan Kondusif.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Pabung 0419/Tanjab Mayor Inf. Marlianus Pasae, Sekda Tanjab Timur Sapril, S. Ip, Para Asisten Bupati Tanjab Timur, Anggota Dewan DPRD Kab. Tanjab Timur berjumlah 22 Orang, dan Kepala OPD Kab. Tanjab Timur. (pendimtjb)