Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Pabungdim 0419/Tanjab, Mayor Inf. Ahmad Riadh S.Ag., menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor KPU Tanjab Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur dan perwakilan Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak. Selasa (16/1/24)
Rapat, yang dipimpin oleh Juni Yanto, S.IP, M.Si (Komisioner KPU Kab. Tanjab Timur), membahas berbagai aspek terkait penyelenggaraan pemilu, terutama mengenai Daftar Pemilih Tambahan. Hadir pula Komisioner Bawaslu, Kabid Politik Kesbangpol Tanjab Timur, dan Autya Violeni, S.Kom (Kasubag Data KPU Kab. Tanjab Timur).
Pimpinan rapat menyampaikan pentingnya pemahaman syarat pindah memilih, khususnya dalam situasi tertentu seperti tugas di tempat lain, rawat inap, bencana, tahanan rutan/lapas, dan lainnya. Ditekankan bahwa pemilih memiliki waktu hingga H-30 (15 Januari 2024) untuk memenuhi syarat-syarat tersebut.
Juni Yanto juga mengungkapkan bahwa masih banyak warga yang belum melengkapi persyaratan untuk melakukan pencoblosan, terutama terkait KTP dan KK. Proses perekaman data dilakukan oleh KPU dan Dukcapil Kab. Tanjab Timur untuk menyelesaikan permasalahan terkait dokumen pendukung pemilih. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung hingga H-7.
Rapat koordinasi ini memberikan pemahaman yang lebih baik kepada peserta terkait langkah-langkah dalam mengoptimalkan partisipasi warga dalam pemilu mendatang. Kegiatan tersebut selesai pada pukul 16.15 WIB, dalam keadaan aman dan kondusif. Diharapkan, rapat ini menjadi langkah positif menuju pemilu yang inklusif dan berjalan lancar. (Pentjb)