Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Plt. Danramil 04/Nipah Panjang Kodim 0419/Tanjab Kapten Inf Riyakudu, A.Md menghadiri rapat koordinasi tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) bertempat di Kantor Kecamatan Nipah Panjang, Kab. Tanjab Timur, Selasa (3/12/19).
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Nipah Panjang Helmi Agustinus, SE, Kapolsek Nipah Panjang Iptu Viktor H Tamba, A.Md, Kacabjari Eben Ezer Simangunsong, SH. MH, Ketua MUI Kec. Nipah Panjang H. Husni Tamrin, Ketua Lembaga Adat Nipah panjang Husaini AB, Lurah, Kades, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta warga masyarakat.
Camat Nipah Panjang, Helmi Agustinus, SE dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh instansi dan warga masyarakat yang telah hadir pada kegiatan ini. Dikatakannya bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas perihal penyakit masyarakat yang tengah kehidupan masyarakat khususnya di Kecamatan Nipah Panjang.
“Penyakit masyarakat yang berkembang di Nipah Panjang ini pada umumnya seperti Narkoba, Miras dan perjudian,” ujar Camat.
Plt. Danramil 419-04/Nipah Panjang Kapten Inf Riyakudu, A.Md dalam sambutannya menyampaikan untuk mengatasi permasalahan sosial dan penyakit masyarakat seperti itu, dibutuhkan sinergitas yang baik antara Pemerintah Daerah, jajaran TNI, Polri, instansi lainnya termasuk masyarakat didalamnya agar peredaran narkoba dan miras serta perjudian dan lainnya dapat dihilangkan diseluruh wilayah Kecamatan Nipah Panjang.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk saling mengingatkan dan menjaga lingkungan kita Masing-masing dari berbagai penyakit masyarakat yang dapat merusak bahkan menghancurkan generasi muda kita,” ajak Kapten Inf Riyakudu, A.Md.
Sementara itu Kapolsek Nipah panjang Iptu Viktor H. Tamba mengatakan bahwa akhir-akhir ini masalah Penyakit Masyarakat (Pekat) hampir tidak pernah absen di wilayah Kecamatan Nipah Panjang. “Sasaran penyakit masyarakat bukan saja anak-anak muda tapi juga orang dewasa dari berbagai lapisan masyarakat,” kata Kapolsek.
Kapolsek Nipah Panjang Iptu Viktor H. Tamba mendefinisikan bahwa perilaku penyimpangan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, yang tidak sesuai atau tidak menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar ataupun tidak.
“Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut, apabila terus berkembang akan menyebabkan timbulnya penyakit sosial dalam masyarakat,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa bentuk-bentuk penyakit sosial pun bermacam-macam. Beberapa penyakit sosial yang bisa ditemukan di masyarakat salah satunya Narkotika Obat-obatan terlarang (Narkoba) dan Minuman Keras serta perjudian dan prostitusi.
Adapun hasil kesepakatan dalam rapat tersebut antara lain Masyarakat yang melaksanakan acara hajatan pernikahan/khitanan tidak dperbolehkan lagi mengadakan acara hiburan pada malam hari; Masyarakat yang melaksanakan acara hajatan pernikahan/khitanan yang diperbolehkan adalah yang berbau adat istiadat, dan waktu di batasi sampai pukul 23.00 WIB; Apa bila ditemukan ada acara hiburan malam akan di hentikan oleh TNI, Polri, lembaga adat dan aparat desa setempat; Apa bila ditemukan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku, kepada termohon tuan rumah; dan Tidak diperbolehkan lagi narkoba, miras dan perjudian serta prostitusi di wilayah Kecamatan Nipah Panjang. (Pendimtjb).