Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Babinsa Koramil 419-02/Tungkal Ulu Serka Supriadi melaksanakan Patroli disertai Sosialisasi pencegahan Karhutla di wilayah Desa Lubuk Sebontan, Kec. Muara Papalik, Kab. Tanjab Barat, Selasa (29/10/19).
Dalam pelaksanaan kegiatan Patroli Karhutla ini, Serka Supriadi juga memberikan himbauan dan sosialisasi terhadap bahaya, hukum dan sanksi bagi yang membakar lahan maupun hutan (Karhutla).
Menurut Serka Supriadi, himbauan dan sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar.
“Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” ujarnya.
“Kita melakukan himbauan dan sosialisasi terhadap warga masyarakat sekitar agar mereka paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar sangat tidak dibenarkan dan bisa mendapat sanksi pidana,” ungkap Serka Supriadi.
“Sedini mungkin kita sampaikan hal ini agar mereka memahaminya,” katanya.
Selaku Babinsa, Serka Supriadi berharap dengan dilaksanakannya patroli rutin dan sosialisasi Karhutla kepada warga masyarakat, dapat mencegah serta meminimalisir kemungkinan akan terjadinya bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan. (Pendimtjb).