Kodim 0419/Tanjab Terima Sertifikat Tanah Hibah untuk Koramil 419-08/Betara Dandim 0419/Tanjab Serahkan Bantuan Sumur Bor dari Pangdam II/Sriwijaya untuk Warga Desa Sungai Dualap Dandim 0419/Tanjab Tinjau Langsung Lokasi Program Makan Bergizi di Desa Kota Baru Kodim 0419/Tanjab Hadiri Penandatanganan Kontrak Adendum OPLA Tahap II di Tanjab Timur Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang Laksanakan Patroli Terpadu Karhutla di Desa Air Hitam Laut

Home / Berita Koramil / Koramil Sabak

Selasa, 19 Maret 2019 - 05:44 WIB

Sosialisasi Karhutla Dan Patroli Diwilayah Binaan, Rutin dilaksanakan oleh Babinsa Koramil Muara Sabak.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Sosialisasi Karhutla yang dilaksanakan oleh Babinsa Kelurahan Nibung Putih Serma Heri Puji anggota Koramil 01/Muara Sabak jajaran Kodim 0419/Tanjab Kelurahan Nibung Putih Kecamatan Sabak Barat Kabupaten Tanjab Timur, Senin (18/3/2019).

Pembakaran lahan yang digemari masyarakat ketika membuka kebun dan lahan pertanian yang mana oleh masyarakat dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanam, Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.

Guna mencegah terjadinya kebiasaan masyarakat tersebut yang selalu membuka lahan dengan cara dibakar, maka Babinsa Koramil 01/Muara Sabak Serma Heri Puji melaksanakan sosialisasi sekaligus patroli di wilayah binaannya tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).

BACA JUGA  Sosialisasi Proyek Seismik 3D dan 2D: Kolaborasi Antar Pihak Menjaga Keterbukaan Informasi

Saat kegiatan Babinsa menyampaikan kepada warga masyarakat agar selalu peduli dan mengikuti peraturan dan kebijaksanaan dari kampung terkait Karhutla, karena apabila warga secara benar dan terbukti telah melaksanakan Karhutla maka Sanksinya akan mendapatkan hukuman sesuai dengan pasal UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan di ancam pidana 15 Tahun atau membayar denda 5 M, UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di ancam pidana 10 Tahun atau membayar denda 10 M, UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan di ancam pidana 10 Tahun atau membayar denda 10 M, UU KUHP Pasal 187 di ancam pidana 12 Tahun.”ucapnya.

BACA JUGA  Babinsa 01/MS Bersama PPL Melakukan Pengecekan Lahan Sawah.

Tidak hanya itu, Babinsa juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut serta memberikan himbauan kepada masyarakat lainnya tentang dampak kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dengan dampak cukup besar bahkan bagi segi ekonomi,” ulasnya.

“Kegiatan Sosialisasi Karhutla yang dilaksanakan oleh anggota Koramil Muara Sabak merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan hidup serta memantapkan Kemanunggalan TNI Rakyat di wilayah didalam menuju masyarakat yang patuh dan taat akan hukum yang berlaku. (Pendimtjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Babinsa Ramil 01/Muara Sabak Hadiri Penutupan STQ Ke-13 Tingkat Desa Pematang Rahim.

Artikel

Babinsa Dampingi Penyerahan Bantuan Dana PPKORMAWA dan Launching Posyandu Ternak Kambing Unggul di Desa Sungai Muluk

Artikel

Danramil 419-01/Muara Sabak Menghadiri Konvergensi Lintas Sektor Stunting Kabupaten Tanjung Jabung Timur

BERITA

Babinsa Membantu Warga Binaan Menjemur Padi

Berita Koramil

Terjebak Banjir, Babinsa Koramil Tungkal Ilir Bantu Evakuasi Warga Simpang Abadi.

BERITA

Babinsa Mendampingi Petani Desa Binaan Tinjau Tanaman Jagung

BERITA

Babinsa Patroli Karhutla Bersama Warga

BERITA

Babinsa dan petani pantau pertumbuhan tanaman padi.