Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, Babinsa Koramil 419-01/Muara Sabak Pelda Haryadi bersama Bhabinkamtibmas dan Manggala Agni melaksanakan Patroli dan Sosialisasi Karhutla di wilayah RT 12 Dusun Pangkal Kemang Kelurahan Rano Kecamatan Sabak Barat, Tanjung Jabung Timur. Sabtu (9/3/2019).
Dalam melaksanakan kegiatan Patroli Karhutla ini, Pelda Haryadi berkesempatan memberikan himbauan dan sosialisasi terkait bahaya, hukum dan sanksi bagi yang membakar lahan maupun hutan (Karhutla).
Menurut Pelda Haryadi, himbauan dan sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.
“Kita melakukan himbauan dan sosialisasi terhadap masyarakat sekitar agar mereka paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar sangat tidak dibenarkan dan bisa mendapat sanksi pidana. Sedini mungkin kita sampaikan hal ini agar mereka memahaminya,” ujar Babinsa Pelda Haryadi.
Dengan dilaksanakannya patroli rutin dan sosialisasi Karhutla kepada masyarakat diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir kemungkinan akan terjadinya bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan. (Pendimtjb)