Kodim 0419/Tanjab Terima Sertifikat Tanah Hibah untuk Koramil 419-08/Betara Dandim 0419/Tanjab Serahkan Bantuan Sumur Bor dari Pangdam II/Sriwijaya untuk Warga Desa Sungai Dualap Dandim 0419/Tanjab Tinjau Langsung Lokasi Program Makan Bergizi di Desa Kota Baru Kodim 0419/Tanjab Hadiri Penandatanganan Kontrak Adendum OPLA Tahap II di Tanjab Timur Babinsa Koramil 419-04/Nipah Panjang Laksanakan Patroli Terpadu Karhutla di Desa Air Hitam Laut

Home / BERITA / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ilir

Minggu, 9 Mei 2021 - 17:43 WIB

Upaya Mengantisipasi Karhutla, Babinsa Ajak Warga Binaan Patroli Wilayah.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan, yang akhir-akhir ini sering terjadi baik lahan masyarakat maupun hutan, Babinsa Koramil 03/Tungkal Ilir dalam jajaran kodim 0419/Tanjab, Serda Kusmanto melaksanakan kegiatan patroli dan sekaligus sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan, Seputaran  Desa teluk Ketapang Kec Senyerang, Kab Tanjab Barat. Minggu (9/5/21).

Adapun maksud dan tujuan babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi,memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.

BACA JUGA  Kopda Ansori Rosi Sebagai Babinsa Tidak Bosan Bosannya Ingatkan Warga Bahaya Karhutla.

Di tempat terpisah, Danramil 03/Tungkal Ilir Kapten Inf Boimin mengatakan pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, Baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

BACA JUGA  Jalin Silaturrahmi dengan Warga, Babinsa Koramil 03/Tungkal Ilir Komsos ke Desa Binaan.

Lanjut Danramil, “agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan”.

“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” tutup Danramil.(pentjb)

Share :

Baca Juga

Artikel

Serka Sukur Pimpin Apel Pagi Satgas TMMD, Tegaskan Fokus Pekerjaan Harian

Berita Koramil

Danramil Nipah Panjang Berangkatkan Personel Satgas Gabungan Karhutla.

Berita Koramil

Babinsa Ramil 419-02/Tungkal Ulu Memberikan Tips Menanam Padi

BERITA

Anggota Koramil 419-03/Tungkal Ilir Hadiri Tasyakuran Pemdes Mandala Jaya

BERITA

Kebersamaan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dengan Warga Binaan.

BERITA

Kasdim Tanjab Hadiri Upacara Hari Jadi Pramuka Ke-58 Tahun 2019.

Berita Koramil

Babinsa Langsung Ke Sawah Dampingi Petani Semprot Tanaman Padi.

BERITA

Komsos Bersama Warga Desa, Babinsa : Pererat Silaturahmi.