Hangatnya Kebersamaan: Dandim 0419/Tanjab Hadiri Safari Ramadhan di Desa Teluk Pulai Raya Wujud Kepedulian, Dandim 0419/Tanjab Dampingi Bupati Salurkan Bantuan bagi Santri Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat Tongkat Komando Kodim Tanjab Resmi Berganti, Letkol Arm Dwi Sutaryo Serahkan Jabatan Kepada Letkol Inf Zulhiardi Malam Penuh Keakraban, Pemkab Tanjab Barat Lepas Letkol Arm Dwi Sutaryo Menuju Mabesad Suasana Haru di Makodim, Letkol Arm Dwi Sutaryo Pamit Kepada Prajurit dan Persit Tanjung Jabung

Home / BERITA / Berita Koramil / Koramil Tungkal Ulu

Selasa, 4 Mei 2021 - 19:23 WIB

Waspada Karhutla, Babinsa Ajak Warga Desa Patroli Wilayah

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan, yang akhir-akhir ini sering terjadi baik lahan masyarakat maupun hutan, Babinsa Koramil 02/Tungkal Ulu dalam jajaran kodim 0419/Tanjab, Koptu Miskal melaksanakan kegiatan patroli dan sekaligus sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan, Seputaran Desa Rawang Kempas Kec. Batang Asam Kab Tanjab Barat. Selasa (4/5/21).

Adapun maksud dan tujuan babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi,memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.

BACA JUGA  Babinsa Desa Sungai Jeruk Lakukan Himbauan Protkes Saat Penyerahan BLT.

Di tempat terpisah, Danramil 02/Tungkal Ulu Kapten Inf A.Taufik mengatakan pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, Baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

BACA JUGA  Cegah Hama, Babinsa Dan Warga Binaan Pantau Pertumbuhan Tanaman Padi.

Lanjut Danramil, “agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan”.

“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” tutup Danramil.(pentjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Babinsa Sertu Muhammad Ikuti Rapat Musrenbangdes Tahun 2020.

BERITA

Sosialisasi Pendisiplinan dalam Menerapkan Protokol Kesehatan pada Setiap Warung di Desa Muntialo Kec. Betara

Artikel

Babinsa Nipah Panjang Dorong Pemuda Sungai Cemara Aktif dalam Pembangunan Desa

BERITA

Bersama Warga, Babinsa Patroli Cegah Karhutla.

Artikel

Serka Sukur Pimpin Apel Pagi, Bahas Sasaran Harian Satgas TMMD

BERITA

Kepala Ajendam II/Sriwijaya : Seleksi Penerimaan Calon Bintara Prajurit Karier (Caba PK) TNI Angkatan Darat Tidak Dipungut Biaya.

Artikel

Patroli Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadhan di Kelurahan Kampung Nelayan

Berita Koramil

Babinsa Serka Yurizal Laksanakan Komsos di Rumah Bapak Rahman.