Danramil 419-05/Geragai Ikuti Sosialisasi Tingkat Desa/Kelurahan Eastern Jabung tentang Survei Seismik 3D dan 2D Musyawarah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Membangun Kemanusiaan Bersama Danramil 419-03/Tungkal Ilir Turut Hadiri Halal Bihalal di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjab Barat Danramil Turut Serta Dalam Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat Desa Pandan Makmur Danramil 419-04/Nipah Panjang Laksanakan Pertemuan dengan Pok Tani Sumber Makmur Desa Rantau Rasau

Home / Artikel / BERITA / Berita Koramil / Koramil Geragai

Senin, 27 November 2023 - 20:16 WIB

Danramil 419-05/geragai diwakili Serka Arapik Rizal Menghadiri Rakor penetapan Zona APK dan Rapat Umum.

Kuala Tungkal, kodimtanjab.com – Danramil 419-05/geragai dalam hal ini diwakili Babinsa kec geragai Serka Arapik Rizal Menghadiri Rakor penetapan Zona APK dan Rapat Umum di Aula Kantor Kecamatan Geragai. Senin (27/11/2023)

Kegiatan dipimpin oleh Ketua PPK Kec. Geragai Masjaya dan dihadiri oleh Camat Geragai Iduar Aidi, SKM, Danramil 419-05/Geragai yang diwakili Babinsa Kota Baru Serka Arafik Rizal, Kapolsek Geragai yang diwakili Kanit Reskrim Ipda Sri Dwi Titto Admaja, SH beserta Anggota, Anggota PPK Kec. Geragai, Ketua Panwascam Geragai Gupawan beserta Anggota, Para Ketua dan anggota PPS masing – masing desa.

BACA JUGA  Pemberdayaan Komunitas dan Peduli Anak Stunting: Sapari Jum'at dan Bantuan di Dusun Srikaton

Lokasi pemasangan APK (alat peraga kampanye) tahun 2024 di Seluruh wilayah Kec. Geragai Kab. Tanjab Timur, Untuk keamanan dan keselamatan berlalu lintas agar APK dan bahan kampanye dapat dipasang oleh peserta pemilu pada ruas jalan nasional dan jalan provinsi berjarak minimal 10 (sepuluh) meter sebelum dan sesudah persimpangan jalan. APK dan bahan kampanye di wilayah Kecamatan dapat di pasang oleh peserta Pemilu berjarak minimal 5 (lima) meter sebelum dan sesudah persimpangan.

BACA JUGA  Plt. Danramil 04/Nipah Panjang Bersama Forkopimcam Hadiri Peresmian Rumah Data Kependudukan dan Jembatan Kampung KB Kencana Bakti.

Tempat ibadah, Rumah Sakit dan tempat pelayanan kesehatan, Tempat pendidikan meliputi gedung, halaman sekolah dan perguruan tinggi, Gedung milik pemerintah, Fasilitas tertentu milik pemerintah Dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum adalah tempat yang dilarang untuk memasang APK. (pentjb)

Share :

Baca Juga

Berita Koramil

Babinsa 04/Nipah Panjang dan Aparatur Desa Door To Door Bagikan Masker Gratis.

BERITA

Babinsa Laksanakan Pendampingan Peninjauan Tanaman Padi Di Wilayah

Berita Koramil

Babinsa Sungai Raya Komsos Dengan Sejumlah Tomas dan Perangkat Desa.

BERITA

Babinsa Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

Berita Koramil

Babinsa Ramil 02/Tungkal Ulu Lakukan Monitoring Tanaman Padi.

BERITA

Babinsa Laksanakan Pendampingan Peninjauan Lahan Padi

Berita Koramil

Panen Padi Bersama Poktan Usaha Baru, Babinsa Sangat Bersemangat.

BERITA

Tingkatkan Kesegaran Jasmani, Koramil 419-02/Tungkal Ulu Laksanakan Binsik.